Patok Tarif Rp 4 juta per Jam, Polisi Ungkap Kasus WNA Rusia Open BO di Tangerang

JurnalPatroliNews – Tangerang Kasus prostitusi di tanah air kembali terungkap. Kali ini dilakukan oleh Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial ZPR.
ZPR kini diamankan polisi setelah terlibat dalam kasus prostitusi online alias open BO di Kota Tangerang.

Bule cantik berusia 31 tahun itu, ditangkap di salah satu hotel mewah kawasan Kota Tangerang.
Kasus tersebut kini mendapat sorotan khusus oleh pihak kepolisian setempat.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto mengatakan, penangkapan WNA asal Rusia itu terjadi pada 24 Mei 2023.

Saat penangkapan, ZPR tengah bersama klien prianya.
“Jadi dia ini ditangkap sehari setelah tiba di Indonesia pada 23 Mei 2023.” ujar Ujo Sujoto, Jumat (26/5/2023).

“Lalu, kita dapat kabar adanya tindak prostitusi yang dilakukan WNA tersebut di kawasan kami pada 24 Mei 2023,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Seperti satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp 4 juta. Kemudian alat kontrasepsi, pelumas VGEL, serta telepon genggam milik saudari ZPR.

“Ada alat kontrasepsi yang kita amankan, dan saat ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.



Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ZPR telah dua kali mengunjungi Indonesia.

Yakni tahun 2020 dan 2023. Dimana, untuk tahun 2020, ZPR mengaku tengah mengunjungi rekannya.
Namun, di tahun 2023 ini, ia ke dapatan terlibat prostitusi online.

“Dia sudah dua kali ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari dan tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Baik itu pada tahun 2020 dan 2023,” terang Rakha.

Pada bisnis protitusi yang dilakukan WN Rusia itu, dijelaskan Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya, bila yang bersangkutan menjajakan dirinya melalui link dari website tertentu.

“Jadi, masuk ke website lebih dulu, lalu dilakukan proses booking.” kata Rakha

“Dan disepakati harga awal yakni Rp 4 juta per jam.” sambungnya.

“Namun, harga tersebut tidak tetap, yang mana nantinya ada kesepakatan lagi antar kedua belah pihak,” ungkapnya.

Pada kasus tersebut, petugas pun menerapkan deportasi dan cekal pada WN Rusia tersebut usai melanggar aturan keimigrasian.

Komentar