Pemerintah Gerak Cepat Laksanakan Reforma Agraria di Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, dan Pulau-Pulau Kecil Terluar

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Indonesia merupakan negara kepulauan terluas dengan garis pantai terpanjang di dunia, yang meliputi 1.700 kecamatan pesisir dan 17.504 pulau termasuk di dalamnya 111 pulau kecil terluar. Namun, selama ini masih sedikit atensi Pemerintah dalam pemberian status hak atas tanah bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar yang luasnya di bawah 100 hektare dengan jumlah kurang lebih 74% dari jumlah pulau keseluruhan.
Menyadari permasalahan tersebut, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional mengenai pelaksanaan Reforma Agraria di Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Pulau-Pulau Kecil  Terluar di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Rapat ini dilakukan untuk mendorong pelaksanaan penataan aset dan akses serta untuk mencari solusi terkait penanganan isu-isu strategis di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang menghadiri rapat ini mengatakan pada sektor kelautan dan perikanan banyak masyarakat yang kesulitan karena masalah tanah. Ia mengharapkan  Kementerian ATR/BPN dapat menjamin bahwa tidak ada permasalahan di bidang pertanahan. Dia berharap kalau ada yang bicara tentang pertanahan memiliki satu suara dengan pihaknya.
“Di sektor pulau-pulau terkecil dan pulau-pulau terluar ini kami sempat berdiskusi dan minta untuk sama-sama mengatasi ini, karena akan menjadi masalah jika kita tidak satu suara. Kementerian ATR/BPN punya tugas besar untuk mendata wilayah yang bisa ditempati atau mempunyai kegiatan baik itu di kawasan daratan maupun kawasan di atas air. Misalnya menyertipikatkan rumah-rumah yang di atas air, selama ini yang diketahui sertipikat hanya ada di daerah daratan,” ujar Edhy Prabowo.
Percepatan identifikasi terhadap wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar perlu ditindaklanjuti dengan pengintegrasian data antar Kementerian/Lembaga sebagai bentuk kerja bersama. Selain itu, sinkronisasi rencana tata ruang dan rencana zonasi  juga diperlukan agar dapat ditindaklanjuti dengan penataan aset.
Upaya kolaboratif antar K/L untuk percepatan penataan aset dan askes ditandai dengan disepakatinya wilayah yang menjadi lokasi proyek percontohan penataan aset dan akses di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar.
Beberapa lokasi proyek percontohan antara lain: pemukiman perairan pesisir masyarakat tradisional Suku Bajo di Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, pulau-pulau kecil di gugusan Kepulauan Piaynemo, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagai bentuk hadirnya negara di perbatasan negara, dengan proyek perco  ntohan pulau terluar di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu: Pulau Batu Berhanti Kota Batam (0,26 ha); Pulau Iyu Kecil (2,40 ha) dan Pulau Karimun Kecil (890 ha) di Kabupaten Karimun.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa seluruh K/L untuk sepakat mengenai lokasi pelaksanaan proyek percontohan penataan aset dan akses di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar. “Kita harus bekerja bersama agar terlihat hasilnya,” tegasnya.
Pelaksanaan penataan aset kegiatan proyek percontohan, akan ditindaklanjuti dan diteruskan untuk pelaksanaan kegiatan penataan aset untuk seluruh lokasi di Indonesia pada tahun 2023 sampai dengan 2024. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian KP, Pemerintah Daerah diharapkan mendukung penyederhanaan terkait izin-izin penggunaan dan pemanfaatan tanah lokasi-lokasi usaha budi  daya tambak di wilayah pesisir dan budi daya di darat.

Komentar