Pengkhianatan Yang Disempurnakan

Oleh : Zulkifli S Ekomei

Setelah partai-partai politik membegal kedaulatan rakyat melalui kudeta konstitusi terhadap UUD’45, maka rusaklah sistem berbangsa dan bernegara kita, berbondong-bondonglah para pemburu rente, para bandit dan orang-orang yang bermodal popularitas mengisi jabatan-jabatan, baik di lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif.

Dengan moralitas yang sangat rendah, mereka tidak lagi memikirkan kepentingan rakyat, tidak lagi peduli terhadap masa depan bangsanya, abai terhadap tumpah darahnya. Bung Karno pernah menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan, oleh karena itu hilangnya huruf K pada NKRI menjadi NRI akibat amandemen UUD45 yang ngawur, sesungguhnya bukan hanya telah menghilangkan identitas, tetapi juga meluluhlantakan strategi geopolitik dan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia.

Apa yang sudah diramalkan Bung Karno bahwa yang akan menghancurkan NKRI adalah kaum REFORMIS, itu menjadi kenyataan. Kini NKRI telah tiada, hanya menjadi suatu tempat para penjarah asing, aseng dan asong datang silih berganti.

Perampokan pun dilanjutkan melalui perundang-undangan, kalau saat terjadi kudeta konstitusi terhadap UUD’45 banyak aturan yang dilanggar bahkan dihapus seperti TAP MPR tentang referendum, ternyata kejahatan konstitusi ini dilanjutkan pada saat pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Bisa dibayangkan sebelum pengesahan, draft RUU tidak sampai ke tangan para anggota, sedangkan setelah pengesahanpun, masih akan dilakukan revisi, suatu logika terbalik terhadap pengesahan UU. Kalau mau normatif, semua anggota DPR itu seharusnya tahu isi draft apa yang mereka ketuk. Sebagai wakil dari konstituen mereka harusnya bisa dipercaya, ini barangnya ghoib kok sudah diketok, demi apa coba?! Yang pasti demi duit dan cicilan pancinya, merem-merem tanda tangan kertas kosong dapat duwit. Kurang goblok apa. Lalu lucunya buzzer-buzzerRp nyuruh judicial review ke MK…kata orang Surabaya ya matamu suwek!

Didominasi Golkar dan pengusaha tambang RUU Omnibus Law itu diketok. Aktor yang berperan diantaranya:
1. AIRLANGGA HARTARTO – Menko Perekonomian – Ketua Umum Golkar
2. PUAN MAHARANI – Ketua DPR, Fraksi PDIP
3. ROSAN ROESLANI – Ketua Kadin – Wakil Ketua Pemenangan Jokowi-Ma’ruf – Preskom BUMI – Bakrie Group – Golkar
4. ERWIN AKSA – di Bosowa bersama Jusuf Kalla – Golkar
5. BOBBY GAFUR UMAR – CEO Bakrie & Brothers – Aburizal Bakrie – Golkar
6. RADEN PARDEDE – Adaro, raksasa batubara
7. BENNY SOETRISNO – Wakil Ketua Kadin dan Apindo – Staf Khusus Menteri Perindustrian
8. PANDU PATRIA SJAHRIR – PT Toba Sejahtera – keponakan Luhut Panjaitan – Golkar
9. AZIS SYAMSUDIN – Fraksi Golkar di DPR
10. ARTERIA DAHLAN – Fraksi PDIP di DPR
11. M. ARSJAD RASJID – Indika Energy, batubara.

Silakan diingat baik-baik nama-nama diatas.

Rakyat yang tadinya mendiamkan perilaku jahat ini, mulai bereaksi, dan ketika rakyat bergerak, dengan santainya tanpa rasa bersalah, mereka menuduh gerakan rakyat ada yang membiayai, rakyat termakan “hoax”, mereka lupa bahwa tidak semua rakyat itu bodoh, banyak guru besar, tokoh masyarakat yang sangat kritis terhadap masa depan bangsanya.

Perlawanan rakyat terhadap kejahatan konstitusi ini tentu tidak akan bisa berhenti, kalau mereka masih tetap arogan, sombong, tidak menghargai orang lain, jangankan terhadap rakyat, terhadap sesama mereka saja, masih bersikap sewenang-wenang, saat ada seorang anggota DPR sedang bicara, karena tidak sependapat, microphone langsung dimatikan. Kejahatan konstitusi ini tidak bisa dibiarkan, saatnya rakyat merebut kembali kedaulatannya.

Omnibus Law adalah kelanjutan dari amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002 alias UUD 45 palsu yang liberal dan kapitalistik. Setelah peristiwa amandemen UUD 45 itu situasi bernegara Indonesia menjadi liberal kapitalistik.
Pemilik modal asing, aseng, dan asong, beserta para gedibalnya menguasai Indonesia melalui parpol-parpol yang kemudian boleh disebut sebagai oligarki (gerombolan). Tidak cukup dengan mengubah undang-undang dasar 45 sesuai dengan citarasa nafsu berkuasa mereka, maka UUD 45 hasil amandemen yang kemudian menjadi UUD 2002 pun di by pass ke Omnibus Law.

Dan itu atas peran para oknum keturunan penanda tangan UUD 2002. Siapa oknum yang bertanda tangan pada pengesahan UUD 2002 , tanggal 10 Agustus 2002? Adalah Presiden Megawati dan pimpinan MPR periode 1999-2004. Lalu, pendukung Omnibus Law saat ini adalah PDIP dengan ujung tombaknya ketua DPR PUAN MAHARANI, putri Mantan Presiden Megawati PENANDA TANGAN UUD 2002, AIRLANGGA HARTARTO Ketum GOLKAR anak dari HARTARTO, sohib Ginanjar Kartasasmita Wakil Ketua MPR periode 1999- 2004. Mereka sama-sama Menko di Era presiden Habibie. Sebelumnya, Ginanjar memimpin 14 menteri yang mundur era Soeharto.

Sampai disini, bisa dipahami mereka itu siapa sebenarnya, yang berteriak membela rakyat, ternyata justru menjadi gedibal yang menghancurkan negerinya sendiri. Sebutan kacung, gedibal, antek, dan komprador penjual negara sangat layak disematkan pada manusia-manusia rendah macam mereka.

Kopi_kir sendirilah!

#RebutKedaulatanRakyat
#TolakUUD45Palsu

Komentar