Pensiunan PNS Dapat Rp 1 M, Masih Mungkin?

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah ternyata memutuskan untuk menunda pembahasan skema dana pensiunan yang akan diterapkan dengan jumlah iuran pasti atau fully funded pada tahun ini. Selama ini, skema dana pensiunan diterapkan dengan istilah pay as you go.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan CNBC Indonesia mengemukakan pemerintah memutuskan untuk menunda lebih lanjut pembahasan skema dana pensiunan.

“Belum ada pembahasan lagi, konsentrasi Covid dulu,” kata Tjahjo saat berbincang dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Perubahan skema pensiunan memang dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada para abdi negara yang telah habis masa kerjanya.

Apalagi, skema ini akan mengurangi beban kas keuangan negara.

Sejauh ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus mengucurkan dana sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan PNS yang berjumlah 3,1 juta orang.

Melalui skema pay as you go, dana pensiunan berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen, ditambah dengan kontribusi dari kas keuangan negara.

Jika menggunakan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay yang jumlahnya lebih besar.

Sementara melalui skema pay as you go, pembayaran iuran PNS sangat kecil karena hanya berasal dari gaji pokok. Sehingga saat pensiunan mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus, jumlahnya dianggap tidak mencukupi.

Menteri PAN RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded adalah Korea Selatan.

Menurut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20% dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.

Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan.

“Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun,” ujarnya kala itu.

Pertanyaan mengemuka, apakah rencana perombakan skema pensiunan akan dilakukan tahun depan? Hingga saat ini, belum ada keterangan secara lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.

Namun, tak menutup kemungkinan perubahan skema pensiunan dilakukan tahun depan. Apalagi, dengan skema yang digunakan sat ini akan menambah beban kas keuangan negara pada periode 5-10 tahun ke depan.

(cnbc)

Komentar