Per 1 Agustus, Ini Penjelasan Pertamina Soal Pembatasan Beli Pertalite, Berlaku…?

JurnalPatroliNews – Jakarta,- PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga memastikan, pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yakni Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar subsidi belum akan berlaku pada 1 Agustus 2022.

Pemberlakuan pembatasan masih harus menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pembatasan pembelian Pertalite belum akan berlaku pada 1 Agustus 2022. Pertamina masih terus membuka pendaftaran kendaraan di website subsiditepat MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi tersebut.

“Belum (berlaku), pendaftaran masih terus berjalan,” terang Irto kepada rekan media, Minggu (31/7/2022).

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga memperluas wilayah pendaftaran di MyPertamina, terdapat sebanyak 50 kota/kabupaten yang saat ini wajib melakukan pendaftaran kendaraannya di wilayah tersebut.

Sampai pada Sabtu 30 Juli 2022 ini, tercatat sudah ada 380 ribu lebih kendaraan roda empat yang sudah melaksanakan pendaftaran di website subsiditepat MyPertamina.

Sebelumnya, Irto mengimbau agar masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk segera mendaftar.

Masyarakat yang merasa berhak untuk menggunakan BBM Subsidi bisa segera mendaftar baik melalui booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU/lokasi lain, melalui web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina.

Nah, jika kebijakan pelarangan berlaku, pembelian BBM Pertalite maupun Solar tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Setidaknya konsumen hanya cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di Handphone.

“Implementasi QR Code untuk pembelian saat ini belum ditentukan waktunya. Jadi saat ini masih dalam proses pendaftaran dan sosialisasi,” ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya menyatakan, pihaknya sedang berupaya menyelesaikan dengan cepat revisi Perpres 191/2014 itu. Diharapkan revisi beleid itu bisa tuntas pada Agustus 2022 ini.

“Insya Allah (Agustus). Kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada,” kata Arifin saat ditemui di Jakarta Convention Center, Rabu (27/7/2022).

Menurut Arifin, upaya pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian BBM jenis Pertalite terus dilakukan. Sehingga penyaluran ke tingkat masyarakat dapat lebih tepat sasaran

Komentar