Perampingan Birokrasi!, Selain Pembubaran, Ternyata Ada Juga Lembaga yang Disatukan?

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah berencana kembali membubarkan lembaga non struktural. Ini merupakan bagian dari upaya melakukan perampingan birokrasi pemerintahan yang selama ini tumpang tindih.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengaku bahwa sampai saat ini pemerintah masih menginventarisir daftar lembaga atau badan yang akan dibubarkan.

“Ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, birokrasi yang ramping, yang tumpang tindih,” kata Tjahjo dalam sebuah video yang diterima rekan media, Kamis (10/6/2021).

Kali ini, pemerintah memang berencana mengevaluasi sejumlah lembaga atau badan yang berdiri berlandaskan undang-undang (UU). Sebelumnya, pembubaran yang dilakukan menyasar lembaga non struktural berdasarkan keputusan presiden (Keppres).

“Tentunya evaluasi ini berbeda dengan lembaga di bawah Keppres maupun Peppres. Ini perlu kajian mendalam,” katanya.

Tjahjo mengatakan terkait hal itu maka pemerintah akan membahas hal ini bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam proses pembahasannya, pemerintah pun terbuka dengan berbagai opsi.

“Kalau memang DPR setuju, bersama pemerintah tentu akan kita bahas dengan baik,” katanya.

Salah satu opsi yang mengemuka selain pembubaran adalah melebur lembaga atau badan yang dimaksud ke dalam kementerian. Menurutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan.

“Ini semata-mata mempercepat pengambilan keputusan, tidak hanya lembaga atau badan dibubarkan, bisa diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga atau badan karena ada yang tumpang tindih ada yang bisa dirampingkan,” katanya.

“Perencanaan inventarisasi bisa akhir tahun atau awal tahun, dan dibahas antar departemen instansi baru dengan DPR dan PANRB mengajukan izin kepada bapak presiden,” tegasnya.

(*/lk)

Komentar