JurnalPatroliNews | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas sejumlah pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap perlu menjaga etika komunikasi di ruang publik.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Munir menegaskan, PWI tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang dihadapi klien Hotman Paris, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sikap organisasi tersebut, kata dia, semata-mata bertujuan menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, serta tanpa intimidasi verbal.
Menurut PWI, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam sistem hukum dan demokrasi. Karena itu, hubungan keduanya perlu dibangun atas dasar saling menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi.
Atas dasar tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataan yang dinilai menyinggung profesi wartawan.
PWI juga mengingatkan seluruh jurnalis di Indonesia agar tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan independensi, akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme dalam setiap peliputan.
Selain itu, organisasi tersebut mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber lainnya untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi terciptanya iklim kebebasan pers yang sehat.
Sebelumnya, dalam konferensi pers usai mendampingi Febrie Adriansyah, Hotman Paris beberapa kali merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat bernada keras. Di antaranya, ia meminta wartawan untuk “bertanya kepada kakekmu” serta mengucapkan “shut up” ketika menanggapi pertanyaan mengenai dugaan agenda di balik penetapan kliennya sebagai tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga menyatakan wartawan sebaiknya mengonfirmasi langsung kepada Mabes Polri apabila ingin memperoleh penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Hotman Paris Hutapea belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas permintaan PWI Pusat maupun atas penilaian bahwa pernyataannya dianggap merendahkan profesi wartawan.















Komentar