Perusahaannya Kena Denda Rp 119 Triliun, Miliarder China Divonis Penjara 13 Tahun

JurnalPatroliNews -China – Seorang miliarder China-Kanada, Xiao Jianhua, telah divonis hukuman 13 tahun penjara. Sementara perusahannya, Tomorrow Holdings Co didenda dengan rekor 55,03 miliar yuan atau setara dengan Rp 119 triliun.Pada Jumat (13/8), Pengadilan Menengah Pertama Shanghai mengatakan Xiao dan Tomorrow telah melanggar perintah pengelolaan keuangan dan menggangu keamanan keuangan negara.

Xiao dan Tomorrow didakwa secara ilegal karena menyerap simpanan publik, menyalahgunakan properti, dan penggunaan dana dan penyuapan secara ilegal.

Dimuat Asia One, selain divonis 13 tahun penjara, Xiao juga didenda sebesar 6,5 juta yuan.Dari tahun 2001 hingga 2021, Xiao dan Tomorrow memberikan saham, real estat, uang tunai, dan aset lainnya kepada pejabat pemerintah senilai lebih dari 680 juta yuan untuk menghindari pengawasan keuangan dan mencari kepentingan tidak sah.

Xiao merupakan miliarder yang lahir di China. Ia diketahui memiliki hubungan dengan elit Partai Komunis China. Namun sejak 2017, Xiao tidak terlihat di depan umum.

Komentar