JurnalPatroliNews | Jakarta — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai membuka lapisan perkara yang lebih luas.
Bukan hanya dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi perhatian penyidik. KPK kini mendalami sedikitnya tiga klaster dugaan penerimaan, termasuk perkara yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta tata kelola internal di lingkungan ATR/BPN.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menyoroti dugaan adanya jalur komunikasi di luar struktur resmi atau yang disebut sebagai “struktur bayangan”.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal. Penyidik masih menyusun langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan dan tindakan penyidikan lainnya.
“Dalam perkara ini ada dua konstruksi besar: satu berkaitan dengan dugaan praktik suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, satu lagi konstruksi soal dugaan penerimaan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu malam (16/9/2026).
Tiga Klaster yang Sedang Didalami
Dari penjelasan KPK, sedikitnya terdapat tiga fokus yang kini menjadi bagian dari penyidikan.
Pertama, dugaan suap terkait proses HGB yang melibatkan PT Summarecon.
Kedua, dugaan penerimaan yang berkaitan dengan tata kelola internal ATR/BPN, khususnya proses rotasi, mutasi dan promosi jabatan.
Ketiga, dugaan penerimaan yang berkaitan dengan layanan pertanahan secara umum.
Untuk perkara yang berkaitan dengan PT Summarecon, KPK menyebut dugaan pemberian uang tidak terjadi hanya sekali.
KPK mengungkap adanya dugaan pemberian sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 yang diduga berkaitan dengan proses HGB di lahan yang dikelola PT Summarecon. Dalam OTT 14 September 2026, KPK kemudian mengungkap dugaan pemberian berikutnya senilai Rp1,5 miliar.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq;
- Muhammad Fakhry;
- Erwin;
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen;
- Rizal Pahlefi;
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Daftar tersebut juga dikonfirmasi dalam pemberitaan ANTARA mengenai penetapan delapan tersangka dan barang bukti hasil OTT.
KPK menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tersebut.
Muncul Istilah “Struktur Bayangan”
Salah satu bagian yang kini menjadi perhatian adalah pola komunikasi antara pihak eksternal dengan pejabat pertanahan.
Menurut KPK, PT Summarecon diduga menggunakan perantara untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Perantara tersebut adalah Erwin, pihak swasta yang dalam konstruksi perkara KPK disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Budi Prasetyo kemudian menggambarkan pola tersebut sebagai adanya dua jalur, yakni struktur organisasi resmi dan jalur lain yang berada di luar struktur formal.
“Di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” ujar Budi.
KPK menyebut terdapat sejumlah pihak yang berada di luar struktur formal namun diduga memiliki akses terhadap pihak internal. Dalam konstruksi penyidikan, Muhammad Fakhry dan Arif Sugiyanto disebut berperan sebagai pihak yang mengelola atau menghimpun uang sekaligus menjadi penghubung.
Status dan peran masing-masing pihak tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di tingkat penyidikan.
Bukan Sekadar Siapa Menerima Uang
KPK kini tidak hanya mengejar pihak yang diduga menerima atau menyerahkan uang.
Penyidik juga akan menelusuri bagaimana uang tersebut bergerak serta siapa saja yang mungkin memberikan instruksi.
Budi Prasetyo menyebut pendekatan tersebut sebagai penelusuran “follow the money” dan alur perintah.
“Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja. Itu satu. Yang kedua, kita juga akan telusuri soal alur perintah,” katanya.
Penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang diduga memberikan instruksi sehingga rangkaian perkara tersebut dapat terjadi.
Pernyataan soal Pembukaan Blokir Jadi Petunjuk
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sontang diduga pernah menyampaikan bahwa pembukaan blokir lahan yang dikelola PT Summarecon akan dilakukan apabila terdapat perintah dari atasannya.
Keterangan tersebut kemudian disebut menjadi salah satu konteks yang mendorong pihak Summarecon berkomunikasi melalui Erwin.
KPK masih mendalami hubungan antara pihak-pihak tersebut, termasuk bagaimana proses pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan berlangsung.
Dengan demikian, penyidik tidak hanya melihat transaksi uang, tetapi juga rangkaian komunikasi dan keputusan yang menyertainya.
KPK Buka Kemungkinan Ada Pihak Lain
Penyidikan kasus ATR/BPN belum berhenti pada delapan tersangka yang telah diumumkan.
KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Termasuk kemungkinan adanya pola serupa di bagian lain lingkungan ATR/BPN yang belum terungkap.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Langkah tersebut diperlukan apabila nantinya ditemukan aset yang perlu ditelusuri untuk kepentingan pemulihan kerugian atau pemulihan aset negara.
Penggeledahan Berlanjut
Perkembangan terbaru menunjukkan penyidikan terus bergerak. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK dilaporkan melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan kantor ATR/BPN untuk mencari alat bukti tambahan, termasuk ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa KPK masih memperluas pengumpulan bukti setelah OTT pada 14 September.
Sementara itu, KPK juga menyatakan dugaan keterlibatan pihak swasta tidak hanya terbatas pada PT Summarecon. ANTARA melaporkan KPK menduga terdapat pihak swasta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan Masih Berkembang
KPK menegaskan penyidikan perkara ATR/BPN masih berada pada tahap awal.
Karena itu, berbagai dugaan mengenai keterlibatan pihak lain, alur perintah, hingga struktur komunikasi di luar struktur resmi masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Fokus KPK kini mengarah pada tiga jalur sekaligus: membongkar konstruksi perkara, mengikuti aliran uang, dan menelusuri alur perintah.
Jika dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, KPK dapat mengambil langkah hukum sesuai hasil penyidikan.
Untuk saat ini, perkara tersebut masih menjadi proses hukum yang berjalan dan seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















Komentar