Pihak AG Pacar Mario Dandy Belum Jenguk David di RS, LBH Ansor Berharap: Kasus Terus Berlanjut

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) atau David mengungkap kekasih Mario Dandy Satriyo (20), perempuan berinisial AG (15), belum menemui kliennya sejak dirawat di RS Mayapada. Kuasa hukum pun berharap kasus tersebut terus berlanjut.

“Belum ada (komunikasi). Selama ini pihak AG tidak pernah datang (ke RS Mayapada),” ungkap Advokat LBH GP Ansor sekaligus kuasa hukum David Muhammad Hamzah saat dihubungi rekan media, dikutip Minggu (5/3/2023).

Keluarga David berharap kasus tersebut terus berlanjut. Termasuk sampai ke tingkat pengadilan.

“Sampai saat ini pihak keluarga David tetap berkomitmen untuk menjalankan seluruh permasalahan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia.

“Mengenai anak yang berkonflik dengan hukum seusai aturan hukum yang berlaku akan ditempuh proses diversi di pengadilan dan kalau hal tersebut tidak terpenuhi maka perkara anak yang berkonflik dengan hukum akan dilanjutkan sampai vonis oleh majelis hakim di pengadilan,” terangnya.

AG Ditetapkan Jadi Pelaku
Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah perkembangan dalam penyidikan kasus Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David. Status perempuan berinisial AG kini naik jadi pelaku.

“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki juga mengungkap adanya fakta hukum baru dalam kasus tersebut. Sejumlah bukti baru juga ditemukan polisi dalam kasus ini.

“Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru,” kata Hengki.

“Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui,” katanya.

Terhadap anak AG, polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan,” kata Hengki.

Komentar