Pinjam 195 KTP Nasabah, Eks Pegawai Bank Diduga Korupsi KUR Rp15,6 Miliar

JurnalPatroliNews | Tanjungbalai — Dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Sei Kepayang, Sumatera Utara, menyeret dua mantan pegawai bank BUMN ke meja hukum. Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan MN, mantan Kepala Unit bank BUMN Sei Kepayang, dan RYHS yang bertugas sebagai mantri bank, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR periode 2023–2025 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp15,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan pada Senin (19/10/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127.

“Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp15.654.448.127, berdasarkan perhitungan dari BPK RI Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026,” kata Bobon dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, memaparkan bahwa kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam skema pengajuan kredit tersebut. MN disebut berperan mengambil keputusan terkait pinjaman KUR, sedangkan RYHS bertugas mencari calon nasabah.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan data kependudukan masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Sebanyak 195 KTP nasabah disebut dimanfaatkan sebagai data peminjam dalam pengajuan KUR.

Masyarakat yang dimintai KTP diduga dijanjikan uang transportasi berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Namun, setelah pinjaman dicairkan, dana tersebut diduga dikuasai para tersangka dan tidak diserahkan kepada pemilik KTP sebagaimana mestinya.

“Dugaan modusnya itu dengan meminjam KTP masyarakat dan diajukan selaku peminjam. 195 nasabah yang digunakan datanya untuk sebagai peminjam KUR,” ujar Juergen.

Ia menambahkan, pemilik KTP diduga hanya menerima iming-iming uang transportasi, sementara dana pinjaman yang dicairkan tidak diberikan kepada mereka.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan kemudian menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai.

Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejari Tanjungbalai menyatakan pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui bidang pidana khusus akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” pungkas Juergen.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan data identitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit. Status MN dan RYHS saat ini adalah tersangka, sehingga dugaan perbuatan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Komentar