JurnalPatroliNews – Muara Enim – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, memasuki babak baru.
Tim penyidik secara resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kamis siang.
Dalam pelimpahan ini, terdapat tujuh orang tersangka yang diserahkan. Mereka terdiri dari jajaran internal perbankan dan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Para tersangka dari pihak bank yakni EH selaku mantan Pemimpin KCP periode 2022-2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah, serta PPD yang menjabat sebagai Account Officer.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni WAF, DS, JT, dan IH merupakan pihak luar yang berperan sebagai perantara kredit.
Pasca-pelimpahan ini, enam tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026.
Adapun untuk tersangka WAF tidak dilakukan penahanan baru karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani masa hukuman sebagai terpidana dalam perkara hukum lainnya.
Dengan terlaksananya Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Pihak kejaksaan menyatakan akan segera merampungkan penyusunan surat dakwaan serta melengkapi berkas administrasi yang diperlukan untuk kepentingan persidangan.
Langkah selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara ketujuh tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang praktik penyimpangan dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi penguatan ekonomi masyarakat kecil, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para oknum tersebut.














