Pj. Bupati Lebak Dorong OPD Tingkatkan Komitmen Dalam Pengelolaan Data

JurnalPatroliNews – BANTEN – Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan bersama Bappeda dan Diskominfo Provinsi Banten serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak menghadiri Bimbingan Teknis SIPD dan Publikasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Jumat (23/2/2024) di Aula Multatuli Kabupaten Lebak.

Pada kesempatan tersebut, Iwan memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam menyelenggarakan acara tersebut sehingga publikasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) Kabupaten Lebak dapat dilaksanakan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kemendagri, karena hal ini tidak lepas dari bimbingan, pembinaan, serta bentuk fasilitasi dari Kemendagri, khususnya Ditjen Bina Pembangunan Daerah kepada Kabupaten Lebak, ” ungkap Iwan.

Tidak hanya itu, Pj. Bupati Lebak juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Lebak menjadi daerah tercepat ke-2 di Indonesia dan pertama di Provinsi Banten yang berhasil mempublikasikan DSSD dalam E-Walidata SIPD.

“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran OPD yang telah melakukan komitmen bersama dalam membangun kesadaran bahwa data sangat penting dalam proses tahapan penyusunan dokumen perencanaan di daerah,” jelas Iwan.

Diharapkan juga setelah publikasi DSSD Kabupaten Lebak dilaksanakan, komitmen tersebut dapat terus dijalankan agar pengelolaan data dapat terus lebih baik ke depannya dan menjadi bagian perubahan dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah, karena tanpa komitmen bersama tentunya ini tidak akan terwujud.

Pada lain kesempatan, Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah Rendy Jaya Laksmana mewakili Plh. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan bahwa penyelenggaraan DSSD oleh pemerintah daerah melalui SIPD dilaksanakan dengan tahapan sesuai dengan kaidah dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan/publikasi data.

Komentar