Polda Banten Ungkap Pembunuhan Sopir Taksi Online, Pelaku Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap MS (23), seorang sopir taksi daring asal Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku AN (29) ditangkap setelah merencanakan aksi keji tersebut selama dua hari. Ia terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang.

Kombes Dian memaparkan kronologi kejadian yang telah direncanakan sejak Jumat (2/11/2025). Pelaku AN, yang membutuhkan kendaraan operasional, merencanakan pencurian mobil taksi online.

Ia menggunakan akun palsu bernama Dede untuk memesan korban melalui aplikasi di Citra Raya Tangerang sekitar pukul 00.30 WIB dengan tujuan Serang, tepatnya di depan Universitas Islam Negeri (UIN).

Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban menghentikan kendaraan. Saat perhatian korban teralih setelah menarik rem tangan, pelaku langsung melancarkan aksinya. Menurut Kombes Dian, korban mengalami sesak napas akut dan kehilangan kesadaran dalam waktu kurang dari satu menit.

Pelaku kemudian memindahkan jasad korban ke kursi depan samping kemudi dan memastikan korban sudah tidak bernyawa.

Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil korban, Toyota Calya warna abu-abu, beserta seluruh barang berharga milik korban.

Jasad korban ditemukan pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di bawah Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kabupaten Serang.

Hasil autopsi di RS Bhayangkara menyebutkan penyebab kematian adalah jeratan tali di leher dan pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala.

Identifikasi sidik jari menggunakan Inafis Portable System memastikan identitas korban sebagai MS, seorang pengemudi Gocar. Pelaku AN ditangkap pada Sabtu (6/12/2025) di Jalan Raya Serang-Pandeglang.

Kombes Dian menegaskan bahwa motif pelaku adalah murni untuk menguasai kendaraan dan barang milik korban. Modusnya adalah berpura-pura menjadi penumpang untuk mencari kesempatan melakukan pembunuhan dan pencurian.

Pelaku AN dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pencurian dengan Kekerasan sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.

Polda Banten mengimbau seluruh pengemudi taksi online untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima pemesanan penumpang di malam hari atau yang terindikasi mencurigakan.