Polda Metro Jaya: Aiptu Ikhwan Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus Kemayoran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan internal terhadap Aiptu Ikhwan, anggota Bhabinkamtibmas yang sempat viral dalam insiden pengamanan penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan langsung dari pihak pelapor, Suderajat, polisi menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan fisik yang dilakukan oleh personel tersebut selama proses pengamanan berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Suderajat secara konsisten memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengalami pemukulan. Meski tuduhan penganiayaan tidak terbukti, Aiptu Ikhwan tetap diwajibkan menjalani program pembinaan internal.

Langkah ini diambil sebagai respons atas cara berkomunikasi anggota di lapangan yang dinilai kurang tepat dan sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Pembinaan tersebut difokuskan pada peningkatan kemampuan komunikasi sosial agar para personel Polri dapat menyampaikan pesan dengan cara yang lebih humanis dan persuasif.

Kombes Budi menekankan pentingnya bagi setiap anggota untuk memegang teguh instruksi Kapolda Metro Jaya agar senantiasa menjaga sikap dan tidak menyakiti hati masyarakat dalam setiap menjalankan tugas perlindungan maupun pengayoman.

Sebelumnya, kasus ini menarik perhatian publik setelah muncul video viral yang memperlihatkan anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa menuding Suderajat menggunakan bahan berbahaya berupa spons dalam es dagangannya.

Namun, hasil uji laboratorium forensik kemudian membuktikan bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak benar. Sementara personel polisi mendapatkan pembinaan internal, anggota TNI (Babinsa) yang terlibat dalam insiden yang sama telah dijatuhi sanksi berupa penahanan selama 21 hari oleh instansinya.