JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dengan menahan empat orang tersangka.
Kasus yang berkaitan dengan kerja sama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,6 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak jasa asuransi perkapalan yang berlangsung selama periode 2015 hingga 2020. Nilai keseluruhan kontrak dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp263 miliar.
Empat tersangka yang kini resmi ditahan masing-masing adalah mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode 2013–2018 Untung Hadi Santoa, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni.
Menurutnya, penunjukan PT Jasindo sebagai penyedia jasa dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (30/7).
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, KPK menghitung kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp15,6 miliar.
“Telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” tambah Budi.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Selama masa penahanan, penyidik akan terus mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pengadaan barang dan jasa. KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.












Komentar