Polda Metro Jaya Buka Opsi Perluasan Titik Ganjil Genap

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya membuka opsi perluasan titik pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta. Namun, hal tersebut akan dikaji lebih dulu usai pemerintah menetapkan keputusan PPKM level 4 pada 23 Agustus mendatang.

Saat ini, pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap di delapan titik di Jakarta selama PPKM level 4.

“Kita akan lihat pada 23 Agustus bagaimana aturannya dari pemerintah. Apakah kemudian dikurangi sehingga hanya kawasan Sudirman-Thamrin saja, yang awalnya ada delapan titik. Kalau misalnya keputusan pemerintah diperketat lagi, maka akan kita tambah,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Sambodo, Sabtu (21/8).

Sambodo menuturkan, penerapan ganjil genap kini tengah dievaluasi. Perkembangan kelanjutannya nanti akan disesuaikan dengan keputusan dan pelonggaran dari pemerintah.

Namun demikian, kata Sambodo, pihaknya tetap akan menegakkan protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran kasus aktif Covid-19.

“Untuk tingkat mobilitasnya sedang kita hitung, tentunya juga pasti ada peningkatan dibandingkan dengan aturan penyekatan menggunakan STRP,” terangnya.

Namun demikian, semuanya disesuaikan dengan pelonggaran yang ditetapkan pemerintah terkait dengan kondisi Jakarta yang semakin baik dalam penanganan Covid-19.

“Walaupun ada pembaruan, kita tidak boleh lengah dan tetap waspada karena angka Covid-19 ini bisa sewaktu-waktu meningkat karena pandemi juga belum usai,” pungkasnya. (askara.co)

Komentar