Polemik 5 Juta Dosis Vaksin, Dubes RI Bantah Pemerintah Turki Pesan Vaksin Nusantara

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Duta Besar RI di Ankara, Lalu Muhamad Iqbal, membantah kabar bahwa pemerintah Turki membeli 5 juta dosis vaksin Nusantara.

“Tidak ada. Kalau pemerintah yang mau beli, pasti saya orang Indonesia pertama yang dikasih tahu,” ujar Iqbal kepada rekan media, Jumat (27/8).

Tak hanya Iqbal, sebelumnya Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, juga mengatakan pihaknya tak mendapat informasi soal Vaksin Nusantara yang diklaim dipesan oleh Turki.

“Kami belum terinfo soal ini [pemesanan vaksin Nusantara ke Turki], mungkin bisa dicek langsung ke tim vaksin Nusantara diRSPAD,” kata Nadia saat dihubungi rekan media, Jumat (27/8).

Iqbal dan Nadia melontarkan pernyataan ini setelah sempat beredar kabar Pemerintah Turki berencana membeli Vaksin Nusantara sebanyak 5 juta dosis.

Mereka bahkan juga disebut mempersilakan jika peneliti Vaksin Nusantara mau melakukan uji klinis 3 di Turki lantaran tak diizinkan di Indonesia.

Orang yang pertama kali menyinggung itu adalah Guru Besar Ilmu Biokimia dan Biologi Molekular Universitas Airlangga, Chairul Anwar Nidom. Dia mengaku mendapat informasi dari Terawan bahwa pemerintah Turki tertarik membeli Vaksin Nusantara.

Informasi itu lantas dibicarakan oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (25/8).

Pengembangan vaksin Nusantara diketahui bukan untuk dimintakan izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana vaksin Merah Putih.

Nasib vaksin Nusantara telah ditetapkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Tentara Angkatan Darat (TNI AD) pada April lalu.

Nota kesepahaman tersebut menyepakati bahwa pengembangan vaksin Nusantara hanya untuk kepentingan penelitian dan pelayanan.

Kepala BPOM Penny K. Lukito juga menegaskan, vaksin Nusantara tidak dapat dikomersialkan lantaran bersifat autologus atau bersifat individual.

“Uji klinik dimasukkan dalam penelitian berbasis pelayanan. Sel dendritik yang bersifat autologus hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri sehingga tidak dapat dikomersialkan dan tidak diperlukan persetujuan premarket dari BPOM,” ujar Penny melalui pesan singkat.

(*/lk)

Komentar