JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi mengenai penyematan frasa penyidik utama bagi institusi Polri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru.
Langkah ini diambil guna merespons kontroversi di masyarakat yang menilai frasa tersebut memberikan kewenangan mutlak kepada Polri atas seluruh jenis tindak pidana.
Dalam penjelasannya di Kantor Kemenkum pada Senin, 5 Januari 2026, Supratman menganalogikan struktur lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki kesatuan komando.
Ia menyebutkan bahwa di lembaga penuntutan hanya ada satu entitas yakni Jaksa, sementara di lembaga peradilan berpusat pada Mahkamah Agung. Oleh karena itu, penyematan status penyidik utama kepada Polri bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam proses penyidikan nasional.
Politisi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa meskipun Polri memegang status sebagai penyidik utama, peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tetap diakui, terutama dalam menangani tindak pidana khusus di luar KUHP.
Namun, keberadaan PPNS nantinya harus tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai institusi induk penyidikan guna menyelaraskan prosedur dan data.
Supratman menegaskan bahwa kebijakan ini semata-mata dilakukan untuk memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Criminal Justice System) di Indonesia.
Dengan adanya koordinasi yang tersentralisasi di bawah Polri sebagai penyidik utama, diharapkan proses penegakan hukum menjadi lebih efisien, transparan, dan terukur dalam mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat.














