Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak dan Bakar Fasilitas Publik Usai Demo DPR

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kepolisian menyebut kelompok yang dikategorikan sebagai perusuh atau pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di balik aksi perusakan hingga pembakaran sejumlah fasilitas publik di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan situasi di sekitar kawasan Senayan mengalami peningkatan eskalasi sejak Kamis sore hingga malam. Kondisi tersebut terjadi setelah sebagian massa tidak lagi menjalankan aksi penyampaian aspirasi, tetapi mulai melakukan tindakan yang mengarah pada kericuhan.

“Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Budi, kelompok tersebut melakukan tindakan seperti mencoba membakar serta mendorong pagar utama Gedung DPR/MPR RI. Kerusakan juga dilaporkan terjadi di sejumlah titik lain di sekitar kawasan tersebut.

Kepolisian kemudian mengambil langkah untuk mengendalikan situasi setelah mempertimbangkan meningkatnya eskalasi dan waktu aksi yang telah memasuki malam hari.

Polisi Sebut Tindakan Dilakukan Bertahap

Budi mengatakan langkah pembubaran massa dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

Polisi menggunakan kendaraan taktis water cannon untuk menyemprotkan air ke arah massa sebagai bagian dari upaya membubarkan kerumunan dan mengendalikan situasi tanpa langsung menggunakan tindakan yang lebih keras.

Namun, setelah massa menyebar dari kawasan utama, sebagian kelompok kemudian bergerak ke sejumlah lokasi lain dan diduga melakukan perusakan terhadap fasilitas publik.

Budi menjelaskan langkah kepolisian tersebut juga mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujarnya.

Menurut kepolisian, penanganan aksi tetap diarahkan agar aktivitas masyarakat yang tidak terlibat dalam demonstrasi tidak terganggu.

Fasilitas Umum Jadi Dampak Kericuhan

Budi menilai perusakan fasilitas publik tidak hanya menimbulkan kerusakan secara fisik, tetapi juga berpotensi menghambat pelayanan yang dinikmati masyarakat.

“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” kata Budi.

Ia menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin dalam negara demokrasi. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap memiliki batas ketika tindakan massa mulai mengarah pada perusakan atau gangguan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Polda Metro Jaya menyatakan pengendalian situasi dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus mengembalikan kondisi kawasan yang terdampak agar aktivitas warga dapat kembali berjalan.

Kerusakan sejumlah fasilitas publik kini menjadi salah satu dampak dari eskalasi aksi yang terjadi hingga Kamis malam. Polisi juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi setelah pembubaran massa.

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi perhatian karena fasilitas umum yang rusak merupakan infrastruktur yang digunakan masyarakat dan membutuhkan biaya untuk dipulihkan kembali.

Kepolisian menekankan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga ketertiban, keamanan, serta fasilitas publik yang menjadi kepentingan bersama.

Komentar