Polisi Selidiki Adanya Sindikat Prostitusi Online Penjual ABG di Jaksel

JurnalPatroliNews Jakarta -Seorang muncikari yang diduga menjadi perantara prostitusi online yang melibatkan gadis di bawah umur diamankan polisi. Diduga, ada sindikat prostitusi di dalamnya.

“Masih berkemungkinan ini melibatkan satu sindikasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Sabtu (17/7).

Dikatakan Akbar, pihaknya masih mengembangkan penelusuran atas dugaan sindikat dari kasus prostitusi online ini. Dia menyebut tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kita masih terus dalami karena masih kemungkinan melibatkan satu sindikat. Ada orang mencari dan menampung dan menyalurkan atau menawarkan jasa seksual,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, korban dan satu mucikari inisial AWR (20) yang berhasil diamankan tidak saling kenal sebelumnya. Polisi menduga ada pihak yang menjadi perantara antarkorban dan muncikari.

“Kalau dari hasil pendalaman kita setidaknya ada tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual itu terjadi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku AWR dijerat dengan Pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Komentar