Polres Malang Bergerak! Ribuan Botol Miras Ilegal Disapu dari Sejumlah Lokasi

JurnalPatroliNews | Malang — Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian. Hingga Sabtu (3/10/2026), Polres Malang bersama seluruh jajaran Polsek telah mengamankan sebanyak 2.826 botol miras dari berbagai jenis dan merek.

Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk membatasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi menyasar sejumlah lokasi berdasarkan informasi masyarakat serta pemetaan titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan miras ilegal.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menegaskan operasi tersebut tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Menurutnya, tujuan utama penertiban adalah memutus jalur peredaran agar miras ilegal tidak kembali mudah diperoleh masyarakat.

“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat,” kata Rulian, Senin (5/10/2026).

Ribuan Botol, Beragam Jenis

Dari hasil penertiban, petugas menemukan beragam jenis minuman beralkohol. Barang yang diamankan antara lain arak, trobas, hingga minuman dengan kadar alkohol tinggi.

Operasi tersebut melibatkan personel Polres Malang dan seluruh Polsek jajaran. Lokasi penertiban ditentukan berdasarkan perkembangan informasi di lapangan sehingga pola operasi dapat menyesuaikan titik-titik yang dinilai rawan.

Polres Malang juga memberi perhatian khusus terhadap peredaran miras yang berlangsung di kawasan permukiman atau lokasi yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja. Polisi menilai pengawasan dari lingkungan terdekat menjadi salah satu kunci untuk mencegah distribusi miras ilegal sejak awal.

Polisi Gandeng Masyarakat

Selain penindakan, kepolisian melakukan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.

Rulian mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing dan segera menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penjualan maupun penyimpanan miras ilegal.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras,” ujarnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 untuk ditindaklanjuti aparat.

Razia Belum Berakhir

Polres Malang memastikan kegiatan penertiban masih akan berlanjut dengan mempertimbangkan informasi serta situasi keamanan di lapangan. Polisi juga mengingatkan pelaku usaha agar memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai penjualan minuman beralkohol.

Bagi kepolisian, jumlah 2.826 botol yang telah diamankan bukan semata-mata ukuran keberhasilan operasi. Ukuran yang lebih penting adalah bagaimana rantai peredaran miras ilegal dapat diputus sebelum menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Target kami bukan sekadar mengamankan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal dapat dicegah sejak dini dari lingkungan masyarakat, sehingga situasi tetap aman dan kondusif,” tegas Rulian.

Langkah tersebut menempatkan pencegahan berbasis lingkungan sebagai bagian penting dari strategi Polres Malang menghadapi peredaran miras ilegal, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.

Komentar