Polsek Cisauk Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Tersangka Dijerat Pasal Pencurian UU Baru

JurnalPatroliNews – Tangsel – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk berhasil meringkus dua orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayah Tangerang Selatan.

Kedua pelaku terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat menggasak sebuah sepeda motor yang diparkir tepat di hadapan mata pemiliknya sendiri.

Identitas kedua tersangka yang diamankan petugas diketahui bernama Abdullah alias Paki (46) dan Fikri Alim alias Ompong (22) yang merupakan warga Kampung Suradita, Kecamatan Cisauk.

Aksi pencurian bersenjata tersebut menyasar sepeda motor milik seorang pria bernama Fahrizal (27) tepat di depan tokonya yang berlokasi di Kampung Cisauk Girang, Kecamatan Cisauk.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut dalam keterangan resminya pada Selasa (9/6/2026).

AKP Dhady menjelaskan bahwa insiden kriminalitas ini bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB saat korban bersiap-siap hendak pergi berbelanja sayur ke pasar.

Korban awalnya mengeluarkan sepeda motor dari dalam toko dan memarkirkannya sementara waktu di pinggir jalan depan ruko tersebut.

Selanjutnya, Fahrizal berjalan menyeberang jalan untuk memanaskan mesin mobil miliknya yang kebetulan terparkir tepat di seberang lokasi motornya berada.

Saat sedang memanaskan mesin mobil tersebut, korban mendadak melihat kedua pelaku datang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT mendekati kendaraannya.

Tanpa diduga-duga, salah satu pelaku langsung turun dari boncengan dan dengan cepat langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Aksi Pengejaran Warga dan Penangkapan di Rumah Pelaku

Korban yang menyaksikan langsung detik-detik kejadian tersebut spontan berteriak maling secara histeris sembari berupaya mengejar para pelaku.

Sejumlah warga sekitar yang mendengar teriakan lantang korban juga sempat ikut melakukan pengejaran, namun komplotan pelaku saat itu berhasil meloloskan diri.

Pascakejadian, korban kemudian resmi melaporkan kasus pidana tersebut ke Mapolsek Cisauk guna dilakukan pengusutan dan penindakan lebih lanjut.

Laporan korban terdaftar resmi dengan nomor regulasi LP/B/100/VI/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal unit reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif serta pengejaran ke beberapa titik lokasi pelarian.

Rangkaian pengejaran tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah kedua tersangka berhasil diciduk petugas tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Atas perbuatan nekatnya yang merugikan orang lain tersebut, kedua tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Komentar