Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

JurnalPatroliNews Tanggerang – Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan mengelar Prescon Pers ungkap Kasus pidana pembunuhan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tempat kejadian perkara TKP Kp Cibadak RT 04/01 Tanah Kosong Milik PT CMS ( Cipta Mina Sentosa ) Desa Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang .Selasa (13/07/2021)

Dalam pelaksanaan kegiatan di hadiri
-. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr Iman Imanuddin ,SH ,S IK ,M .H
– Pompy Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
– AKP Angga Surya Saputra S.IK ,M.Si ,M .SS ( Kasat Reskrim ResTangerang Selatan
– AKP Chairul Ridha ,SIK ,MH ,MA ( Kapolsek Cisauk )

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menerangkan
Kronologis kejadian berawal tersangka DS sakit hati dengan korban karena pada saat melamar tersangka di tolak oleh orang tua korban , kemudian keluarga dari tersangka DS dan keluarga korban saling berselisih dan menyebabkan tersangka sakit hati

Kemudian pada hari Senin 05/07/2021 sekitar pukul 14:30 wib di depan Serpong garden kecamatan Cisauk tersangka DS bertemu dengan tersangka US untuk merencanakan menghilangkan nyawa korban , yang di mana perencanaan tersebut bermula dari tersangka US

Selanjut nya pada hari Kamis 08/07/2021 sekitar pukul 16:20 DS dan US tersangka bertemu yang tujuan nya untuk memulai niat menghilangkan nyawa korban , dan tersangka DS menjemput ketempat kerja korban di klinik dan sampai pada pukul 19:50 Wib tersangka DS mengajak korban untuk ikut bersamanya ,sesampai di tempat kejadian tersangka DS mengajak korban mengobrol terkait status hubungan nya , tak lama kemudian tersangka DS langsung mencekik leher korban hingga jatuh terlentang dan korban Sampai tidak bergerak

Dan kedua para tersangka bersama- sama menaruh 10 kain baju dan daun pisang kering ,kayu dan bambu sekitar 10 batang ,3 peti bekas buah ,dan penyemprotan pupuk , 10 karung dan 1 batang kayu yang di patah – patahkan ke atas tubuh korban sambil membakar korban .

Di tempat yang sama Kapolsek Cisauk AKP Chairul Ridha menjelaskan dari hasil kronologis tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan hilang nya nyawa orang lain ,maka 2 tersangka
– DS als E Bin R laki – laki (20 ) Tahun
– US als UBin M.S ( alm) laki- laki(42)tahun sebagai mana di maksud 2 tersangka di kenakan dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP , pasal dan atau 365 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun .” Tutur Kapolsek Cisauk

Komentar