PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini

JurnalPatroliNews Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara berjenjang atau leveling untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali yang telah diperpanjang sejak 16 November lalu berakhir pada hari ini, Senin (29/11).

Sementara PPKM di luar Jawa-Bali baru akan berakhir pada 6 Desember 2021 mendatang.

Selama PPKM Jawa-Bali dua pekan terakhir, tercatat 26 Kabupaten/Kota berstatus Level 1, kemudian 61 Kabupaten/Kota berada di Level 2, dan 41 Kabupaten/Kota berstatus Level 3.

Secara keseluruhan, seluruh daerah administratif di DKI Jakarta masih menetapkan PPKM Level 1 pada penerapan PPKM dua pekan belakangan.

Sementara wilayah di Banten menerapkan level 1 di antaranya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Lalu Jawa Barat yakni Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kota Banjar.

Daerah level 1 di Jawa Tengah mencakup Kota Tegal, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak. Adapun daerah level 1 di Jawa Timur adalah Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kota Jombang, Lamongan.

Beberapa relaksasi kebijakan juga diberlakukan di daerah level 1 PPKM Jawa-Bali. Semisal pembelajaran tatap muka maksimal 50 persen.

Pengecualian diberikan bagi sekolah luar biasa yang bisa menggelar pembelajaran tatap muka hingga 100 persen. Kemudian, perkantoran sektor esensial boleh buka hingga 75 persen. Penerapan PeduliLindungi menjadi kewajiban perusahaan-perusahaan.

Aturan lainnya, yakni tempat makan dan pusat perbelanjaan boleh buka hingga pukul 22.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75 persen. Adapun pasar rakyat boleh beroperasi penuh.

Hingga Senin (29/11) pagi ini, belum ada tanda-tanda apakah pemerintah bakal menghentikan PPKM Jawa-Bali secara total, atau memperpanjang pelaksanaannya kembali.

Namun, pemerintah bakal terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM di Indonesia setiap dua pekan sekali. Pemerintah juga akan mengkategorikan kabupaten/kota di Jawa-Bali dalam level 1-4 berdasarkan indikator penilaian yang ditetapkan.

Indikator yang ditetapkan itu di antaranya jumlah kasus Covid-19, kematian, kesembuhan, testing dan tracing, keterisian tempat tidur atau BOR rumah sakit, hingga capaian jumlah warga yang sudah menerima dosis vaksin Covid-19 di wilayah masing-masing tersebut.

(*/TiR)

Komentar