PPKM Level 3 Batal Berlaku, Tito: Yang Belum Vaksin Gak Boleh Pergi Jauh

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nasional pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 resmi batal diberlakukan, Pemerintah tidak akan melakukan penyekatan perjalanan.

Aturan baru ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku selama libur Nataru pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, menyebut, masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Daerah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum.

Untuk penumpang Transportasi Umum yang akan melakukan perjalanan jarak jauh antar Daerah wajib sudah divaksin dua kali dan melampirkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam

“Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,” tulis Tito dalam instruksinya.

Jika ditemukan penumpang yang Positif maka ia wajib melakukan Isolasi mandiri atau Isolasi di tempat yang sudah disediakan Pemerintah.

“Pemerintah harus mencegah adanya Penularan, dengan waktu Isolasi sesuai Prosedur kesehatan serta melakukan Tracing dan karantina kontak erat,” jelasnya.

Secara teknis, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat Transportasi Umum diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Komentar