Siap-Siap! Kenaikan PPN Jadi 12% Tahun 2025, Harga Makanan dan Minuman Ikut Naik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12% mulai tahun 2025, naik 1% dari tarif sebelumnya 11%.

Adhi menyebutkan, kenaikan PPN ini akan berdampak langsung pada harga produk makanan dan minuman olahan yang harus dibayar konsumen.

“Dampaknya akan signifikan karena setiap kenaikan 1% PPN akan dirasakan konsumen, apalagi produk fast moving consumer goods (FMCG) pangan yang sangat price sensitive,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (18/11/2024).

Kenaikan PPN ini diperkirakan akan berdampak pada setiap tahap rantai pasok produk makanan dan minuman.

“Ritel dan IKM yang sering kurang tertib administrasi juga akan merasakan efek kenaikan ini secara langsung, sehingga harga yang dibayar konsumen bisa naik 2-3%,” tambah Adhi.

Menurut Adhi, kondisi daya beli masyarakat, terutama di kalangan bawah, masih lemah. Ia menyarankan pemerintah mempertimbangkan ekstensifikasi pajak agar setiap warga negara dapat berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing.

“Sebaiknya pemerintah fokus pada perluasan basis pajak, sehingga masyarakat dapat menjalankan kewajiban pajak secara lebih setara,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada Januari 2025 sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan dilaksanakan sesuai rencana.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani menegaskan pentingnya menjalankan kebijakan ini demi menjaga kesehatan APBN.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Franciscus (Franky) Welirang, memberikan pandangan yang berbeda.

Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12% diperkirakan tidak akan berdampak besar pada harga pasar mi instan dan produk berbahan dasar terigu lainnya.

“Hingga saat ini harga masih stabil,” ujarnya. Namun, ia juga menyebut bahwa dampak kenaikan PPN terhadap konsumsi produk pangan berbahan dasar terigu masih belum dapat dipastikan dan perlu waktu untuk melihat efeknya menjelang akhir tahun.

Komentar