Program Sehatkan, KKP-ATR/BPN Kolaborasi Permudah Sertifikat Tanah Pembudi Daya Ikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membantu para pembudi daya ikan mendapatkan legalitas sertifikat lahan yang dimilikinya melalui sejumlah bimbingan teknis.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa KKP telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat sejak tahun 2013 hingga kini.

“KKP sangat berharap agar kerja sama yang telah terjalin dapat berlanjut,” katanya.

Ia mengemukakan salah satu program KKP yang bersinergi dengan program Pemberdayaan Tanah Masyarakat dari Kementerian ATR/BPN adalah Program sertifikasi hak atas tanah pembudi daya ikan (Sehatkan).

Program tersebut adalah kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam rangka penyediaan subjek dan objek pra sertifikasi, sertifikasi, dan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi, dan pasar pasca sertifikasi.

Komentar