JurnalPatroliNews – Semarang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Semarang berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang nekat mengaku-ngaku sebagai pemuka agama atau habib gadungan.
Tersangka berinisial AJS (56) tersebut ditangkap pihak berwajib setelah terbukti melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan orang santriwati di bawah umur.
Aksi bejat pelaku tersebut dilancarkan di lingkungan salah satu pondok pesantren yang terletak di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan bahwa status tersangka sebenarnya bukan merupakan bagian dari struktur pengajar resmi di lembaga tersebut.
AJS diketahui menyusup ke dalam lingkungan pesantren sebagai tamu yang memanfaatkan relasi lama dengan pihak pengurus pondok terdahulu.
Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai menetap di dalam kompleks lembaga pendidikan keagamaan itu dan mulai mengklaim dirinya secara sepihak sebagai seorang habib.
“Pertama dia memalsukan identitas, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar. Tersangka bukan bagian dari struktur pengajar resmi pesantren tersebut namun sebagai tamu yang mengurus pondok dengan pengurus yang terdahulu,” ujar AKP Bodia Teja Lelana dalam jumpa pers pada Kamis (11/6/2026).
Strategi Manipulasi Religi dan Intimidasi Teologis
Setelah berhasil mengelabui pihak internal pondok dan memantapkan posisinya, pelaku mulai melancarkan doktrin manipulasi keagamaan yang menyesatkan para korban.
Tersangka memanfaatkan doktrin spiritual yang menyimpang dengan mengeklaim bahwa hubungan badan dengan dirinya merupakan sarana formal untuk menghapus dosa.
Tidak sampai di situ, AJS juga kerap melontarkan intimidasi psikologis yang berat demi memuluskan nafsu syahwatnya di hadapan para santriwati.
Pelaku menakut-nakuti para korban yang menolak melayaninya dengan kedok teologis bahwa mereka akan mendapatkan ganjaran dosa besar hingga masuk ke dalam neraka.
Di sisi lain, modus operandi pelaku juga menyasar pada aspek pengobatan alternatif palsu yang ditawarkan secara langsung kepada anak-anak yang menjadi targetnya.
AJS juga menerapkan pola pendekatan terencana (grooming) dengan cara memberikan perhatian berlebih serta membelikan makanan maupun barang tertentu secara berkala.
Pria berusia 56 tahun tersebut bahkan sering kedapatan memasuki area kamar santriwati tanpa izin dan tanpa peringatan apa pun dari pengawas pondok.
Rekam Jejak Menyimpang dan Jeratan Berlapis UU TPKS
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, rekam jejak kedok keagamaan tersangka sebenarnya sempat dicurigai dan dirinya pernah diusir oleh warga sekitar pada tahun 2024 lalu.
Kejanggalan perilaku pelaku juga diperkuat oleh fakta lapangan di mana AJS tidak pernah sekalipun terlihat melaksanakan ibadah salat berjemaah di masjid pesantren.
Rangkaian aksi kejahatan seksual ini diketahui telah berlangsung lama secara terstruktur sepanjang kurun waktu tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.
Kendati demikian, rentetan kasus ini baru berani dilaporkan secara resmi oleh para korban pada tahun 2025 karena sempat tertekan akibat intimidasi dari pelaku.
Rentang usia para korban yang menjadi sasaran kejahatan ini berkisar antara 13 tahun untuk yang paling muda hingga usia 16 tahun saat tindak pidana terjadi.
Atas perbuatan biadabnya, kepolisian memastikan akan menjerat tersangka AJS dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan persetubuhan.
Tersangka dibidik secara tegas menggunakan ketentuan hukum yang diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Otoritas penegak hukum menegaskan bahwa pelaku kini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda material paling banyak Rp5 miliar.















Komentar