JurnalPatroliNews | Jakarta — Bagi sebagian orang, tanah hanyalah sebidang aset yang memiliki nilai ekonomi.Namun bagi Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., tanah adalah fondasi peradaban, sumber kesejahteraan, sekaligus instrumen utama negara dalam menjaga keadilan sosial dan kedaulatan bangsa.
Pandangan itu lahir bukan dari ruang kuliah ataupun teori semata.Hampir 45 tahun ia mengabdikan diri di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memulai karier sebagai petugas ukur lapangan hingga mencapai jabatan Widyaiswara Ahli Utama, bahkan dipercaya menjadi Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN.
Rentang pengabdian tersebut membuatnya menyaksikan secara langsung perubahan wajah administrasi pertanahan Indonesia, mulai dari pelayanan manual hingga era digital.
Dalam wawancara dengan JurnalPatroliNews, Budi menegaskan bahwa persoalan agraria tidak pernah sesederhana urusan sertifikat atau batas bidang tanah.
“Di balik setiap bidang tanah terdapat kehidupan masyarakat, kepastian hukum, investasi, ketahanan pangan, pembangunan, bahkan masa depan bangsa.
Karena itu reformasi agraria harus dipahami sebagai agenda strategis negara, bukan sekadar administrasi pertanahan,” ujarnya.
Warisan Konstitusi yang Tak Pernah Kehilangan Relevansi
Pemikiran Budi membawa kembali ingatan pada lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, salah satu produk hukum paling visioner dalam sejarah Indonesia.
UUPA lahir pada masa Presiden Soekarno sebagai implementasi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Regulasi tersebut mengakhiri dualisme hukum agraria warisan kolonial sekaligus menegaskan bahwa tanah tidak boleh dipandang semata sebagai komoditas ekonomi, melainkan memiliki fungsi sosial.
Menurut Budi, semangat UUPA hingga kini tetap relevan.
Tantangannya justru terletak pada bagaimana amanat konstitusi tersebut diterjemahkan dalam tata kelola yang mampu menjawab dinamika zaman.
“Konstitusi sudah memberikan arah yang jelas.
Yang harus terus diperbaiki adalah sistem pengelolaannya agar semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Konflik Agraria: Persoalan yang Terus Berulang
Meski Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif kuat, konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Sengketa batas tanah, tumpang tindih perizinan, konflik antara masyarakat dan korporasi, hingga persoalan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur masih kerap muncul di berbagai daerah.
Dalam pandangan Budi, akar persoalan tersebut tidak selalu berasal dari lemahnya regulasi, melainkan sering kali dipengaruhi oleh kompleksitas data pertanahan, perubahan pemanfaatan ruang, serta meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertumbuhan penduduk dan investasi.
Ia menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum formal.
Dibutuhkan tata kelola yang mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat, serta kepentingan pembangunan nasional.
“Setiap bidang tanah memiliki sejarah dan karakteristik yang berbeda.
Karena itu penyelesaiannya juga tidak bisa selalu disamaratakan.
Diperlukan pemahaman lapangan dan pendekatan yang komprehensif,” ujarnya.
Dari Sertifikat Kertas Menuju Era Digital
Salah satu perubahan terbesar yang disaksikan Budi sepanjang kariernya adalah transformasi administrasi pertanahan dari sistem manual menuju layanan digital.
Jika pada awal masa pengabdiannya hampir seluruh proses dilakukan secara konvensional, kini ATR/BPN mulai mengembangkan berbagai inovasi seperti sertifikat elektronik, digitalisasi arsip pertanahan, layanan berbasis daring, hingga integrasi data spasial.
Menurutnya, digitalisasi merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum.
Namun ia mengingatkan bahwa teknologi bukanlah tujuan akhir.
“Digitalisasi harus mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat integritas data.
Jangan sampai hanya mengubah bentuk dokumen tanpa memperbaiki kualitas tata kelola,” kata Budi.
Ia menilai modernisasi sistem harus dibarengi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengawasan internal, serta keamanan data agar manfaat transformasi digital benar-benar dirasakan masyarakat.
Ancaman Mafia Tanah
Modernisasi pelayanan juga dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam meminimalkan praktik mafia tanah yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik.
Menurut Budi, praktik mafia tanah pada umumnya memanfaatkan kelemahan administrasi, manipulasi dokumen, pemalsuan identitas, hingga konflik kepemilikan yang belum terselesaikan.
Karena itu, reformasi agraria harus berjalan seiring dengan penguatan integritas birokrasi, transparansi pelayanan, dan kepastian hukum.
“Semakin transparan sistem administrasi pertanahan, semakin sempit ruang bagi praktik-praktik penyimpangan.
Reformasi harus membangun sistem yang mampu mencegah persoalan sebelum menjadi sengketa,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara ATR/BPN, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan dalam memberantas praktik mafia tanah secara menyeluruh.
Reformasi Agraria dari Masa ke Masa
Budi melihat perjalanan reforma agraria Indonesia selalu berkembang mengikuti dinamika pemerintahan.
Era Presiden Soekarno menjadi tonggak lahirnya UUPA 1960 sebagai fondasi hukum agraria nasional.
Pada masa Orde Baru, kebijakan pertanahan lebih banyak diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan investasi, meski di sisi lain memunculkan berbagai persoalan penguasaan lahan.
Memasuki era Reformasi, isu reforma agraria kembali menguat melalui berbagai program redistribusi tanah, legalisasi aset, penyelesaian konflik agraria, hingga modernisasi pelayanan pertanahan.
Kini, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menurut Budi, tantangan reformasi agraria semakin kompleks karena harus berjalan beriringan dengan percepatan pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hilirisasi industri, transisi energi, dan target Indonesia Emas 2045.
Dalam konteks tersebut, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan pembangunan nasional.
Membangun Kepercayaan kepada Negara
Budi menegaskan bahwa reformasi agraria tidak boleh berhenti pada pencapaian target administratif, seperti jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas lahan yang berhasil dipetakan.
Lebih penting dari itu adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara melalui pelayanan publik yang profesional, cepat, sederhana, transparan, dan berkeadilan.
Baginya, kepastian hukum atas tanah akan memberikan rasa aman bagi masyarakat, menciptakan iklim investasi yang sehat, mendukung ketahanan pangan, serta memperkuat stabilitas nasional.
“Ketika masyarakat memperoleh kepastian hukum, pelayanan yang baik, dan perlindungan atas hak-haknya, pada saat itulah negara benar-benar hadir,” katanya.
Pengalaman sebagai Warisan Gagasan
Pemikiran tersebut kemudian dirangkumnya dalam buku “Reformasi Tata Kelola Agraria dan Pertanahan Indonesia: Membangun Fondasi Keadilan, Kesejahteraan, Ketahanan Nasional, dan Kedaulatan Bangsa.”
Buku itu memadukan dua perspektif sekaligus, yakni kajian konseptual mengenai sejarah, filosofi, dan kebijakan agraria Indonesia, serta pengalaman empiris selama hampir setengah abad mengelola administrasi pertanahan.
Bagi Budi, pengalaman lapangan tidak dimaksudkan untuk membuka kembali kesalahan masa lalu ataupun mencari pihak yang harus disalahkan.
Sebaliknya, pengalaman tersebut menjadi bahan refleksi agar reformasi agraria terus bergerak menuju sistem yang semakin profesional, akuntabel, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga ancaman perubahan iklim, reformasi agraria akan terus menjadi salah satu agenda strategis bangsa.
Sebab, seperti yang diyakini Budi Suryanto, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan negara mengelola tanah secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, reformasi agraria bukan sekadar urusan administrasi pertanahan.
Ia adalah ikhtiar panjang membangun fondasi keadilan, memperkuat ketahanan nasional, dan memastikan bahwa amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 benar-benar diwujudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.















Komentar