JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim gabungan pengamanan Pelabuhan Koarmada XIV Sorong bersama Polisi Hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas alam ilegal.
Aksi tersebut dilakukan di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua, pada Kamis (14/5) dini hari.
Penggagalan berlangsung sekitar pukul 06.20 WIT saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang KM Sinabung milik PT Pelni yang tengah bersandar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang tidak dilengkapi dokumen resmi, terdiri dari satu ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) serta 117 kilogram kayu gaharu.
Kayu gaharu yang disita memiliki nilai taksiran materiil mencapai Rp17.550.000. Berdasarkan regulasi, Burung Kasturi Kepala Hitam merupakan satwa dilindungi yang dilarang keras untuk diperdagangkan tanpa izin.
Sementara itu, kayu gaharu termasuk dalam kategori Apendiks 2, yang pemanfaatannya wajib menyertakan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Para pelaku penyelundupan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.
Pelanggaran terhadap aturan ini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar lima miliar rupiah.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk proses pendataan, pengelompokan jenis, serta penyelidikan lebih lanjut.
TNI AL mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan demi menjaga kekayaan hayati Papua.
Keberhasilan ini selaras dengan komitmen Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.














