JurnalPatroliNews | Yogyakarta – Polemik mengenai istilah “wangsit” yang dikaitkan dengan lahirnya kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mendapat tanggapan dari Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka.
Menurutnya, istilah tersebut seharusnya tidak dimaknai secara mistis, melainkan sebagai inspirasi yang lahir dari perjalanan sejarah dan pemikiran para pendiri bangsa.
Pernyataan itu disampaikan Rieke saat berada di kamar bersejarah Jenderal Soedirman di Grand Hotel De Djokja, Yogyakarta, Senin (20/7/2026), sebagai respons atas perdebatan publik terkait pernyataan Menteri Koperasi mengenai asal-usul gagasan KDKMP.
“Bagi saya, ‘wangsit’ bukan sesuatu yang bersifat mistis. Dalam kehidupan berbangsa, wangsit adalah ilham yang lahir dari sejarah perjuangan, tradisi pemikiran, dan pengalaman membangun negara. Yang terpenting adalah bagaimana inspirasi itu diwujudkan menjadi kebijakan publik yang berpijak pada Pancasila, UUD 1945, prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Rieke.
KDKMP Dinilai Wujud Amanat Pasal 33 UUD 1945
Rieke menegaskan bahwa keberadaan koperasi telah memiliki legitimasi konstitusional melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, KDKMP dinilai bukan sekadar program pemerintah, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, koperasi desa memiliki peran penting dalam memperkuat posisi petani, nelayan, pelaku UMKM, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan membangun kemandirian ekonomi nasional.
Ia juga menilai pelaksanaan KDKMP melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 merupakan langkah awal yang penting dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Namun demikian, apabila KDKMP diarahkan menjadi sistem ekonomi nasional yang mengintegrasikan pembiayaan, distribusi, logistik, data, hingga pelayanan ekonomi masyarakat, menurut Rieke diperlukan landasan hukum yang lebih kuat melalui penerbitan Peraturan Presiden.
“Peraturan Presiden diperlukan agar tersedia kepastian hukum, tata kelola yang akuntabel, serta menjamin keberlanjutan kebijakan KDKMP sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan,” katanya.
Berakar dari Pemikiran Para Pendiri Bangsa
Dalam paparannya, Rieke menguraikan bahwa konsep KDKMP memiliki jejak historis yang panjang dalam perjalanan pembangunan ekonomi Indonesia.
Ia menyebut gagasan tersebut dapat ditelusuri mulai dari Panitia Siasat Ekonomi Hatta–Margono tahun 1947, strategi logistik rakyat yang dibangun Jenderal Soedirman pada 1948, pemikiran Prof. Soemitro Djojohadikusumo mengenai perencanaan pembangunan nasional pada 1952, pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas) melalui Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958, hingga konsep Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) Tahun 1960.
Menurut Rieke, seluruh rangkaian sejarah tersebut menunjukkan bahwa koperasi desa merupakan bagian dari evolusi pemikiran ekonomi nasional yang telah lama dirancang sebagai fondasi pembangunan Indonesia.
Tiga Rekomendasi Strategis
Dalam kesempatan tersebut, Rieke juga menyampaikan tiga rekomendasi untuk memperkuat implementasi KDKMP.
Pertama, mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Konstitusional KDKMP sebagai payung hukum yang mengintegrasikan berbagai konsep pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkembang sejak awal kemerdekaan.
Kedua, memasukkan empat pilar utama tata kelola KDKMP ke dalam Peraturan Presiden, yakni pembiayaan nasional yang berkelanjutan, penguatan logistik dan cadangan pangan sipil, tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel, serta penguatan fungsi koperasi dalam distribusi dan penyerapan hasil produksi masyarakat.
Ketiga, mendukung DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia agar menjadi dasar pengembangan sistem Satu Data Koperasi Indonesia yang mampu menjamin interoperabilitas data, pelindungan data pribadi, pengawasan yang efektif, serta kebijakan berbasis bukti.
Rieke menegaskan bahwa gagasan koperasi desa bukanlah mitos ataupun sekadar narasi simbolik, melainkan bagian dari warisan pemikiran para pendiri bangsa yang tetap relevan dalam pembangunan Indonesia saat ini.
“Wangsit Prof. Soemitro dan Jenderal Soedirman, serta seluruh pendiri bangsa tentang koperasi desa bukanlah mitos. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah keberanian menjadikan desa sebagai benteng Republik dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Sejarah memberi arah, konstitusi memberi legitimasi,” tutupnya.











Komentar