Rumah Eks Presiden & Wapres Makin Kecil, Simak Aturan Baru..!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak ketentuan penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Dalam aturan ini tanah yang diadakan harus memiliki nilai maksimal setara nilai tanah seluas 1.500 m2 di kawasan DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 1 disebutkan pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden atau wakil presiden yang dilakukan dengan mekanisme pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kedinasan.

Adapun kriterianya rumah bagi kediaman mantan presiden dan wakil presiden yakni berada di wilayah Republik Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden, serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan wakil presiden.

Selain tanah seluas 1.500 m2, standar rumah bagi presiden dan wakil presiden paling banyak setara dengan nilai tanah di DKI Jakarta untuk yang berlokasi di luar Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, bangunan untuk rumah kediaman bagi eks presiden dan wakil presiden meliputi ruang yang dapat mendukung aktivitas mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga, desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya, spesifikasi, hingga fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

“Bangunan dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” tulis pasal 4 ayat 2 aturan tersebut, seperti dikutip Rabu (3/8/2022).

Sebelumnya dalam aturan yang lama, pengadaan tanah untuk mantan presiden dan wakil presiden di luar DKI Jakarta dibatasi hanya seluas 2.500 m2.

Komentar