Sanksi Pidana Menanti! Kemenakertrans: Pengusaha Wajib Bayar Upah Kerja di Hari Libur Nasional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Divisi Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Hayani Haiyani menegaskan bahwa pengusaha harus mempekerjakan pekerja mereka pada hari libur nasional seperti Idul Fitri. Pekerja yang masuk pada hari libur nasional harus menerima uang lembur.

“Pengusaha wajib membayar upah para pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya bahwa pengusaha/majikan yang bersangkutan wajib membayar upah atas pekerjaannya. kerja lembur,” ucap Haiyani, dikutip, Jumat (6/4) dikutip rekan media.

Sebab dalam hal itu diatur dalam Pasal 78(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Pasal 29(2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Outsourcing, Jam Kerja dan Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena hari pertama dan kedua Hari Raya merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” ujar Haiyani.

Komentar