Senaf Soll Pimpinan KKB Eks TNI Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah Papua mengenakan pasal berlapis terhadap Senaf Soll, salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Mantan anggota TNI itu ditangkap di Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 1 September 2021.

“Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, maka pasal hukum yang akan dikenakan adalah: Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal melalui keterangan tertulis pada Kamis, 2 September 2021.

Kamal membeberkan, Senaf Soll pernah terlibat penjualan amunisi beserta senjata api semasa aktif sebagai anggota TNI. Kemudian, pelaku pembakaran ATM Bank BRI pada 2019, pelaku pembunuhan terhadap Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas nama Hendry Jovinsky, dan pembunuhan terhadap warga sipil bernama Muhammad Toyib.

Senaf Soll, menurut Komandan Korem 172/Praja Wira Yakthi Brigjen TNI Izak Pangemanan, bernama asli Ananias Yaluka.

Senaf Soll dipecat dari TNI pada tahun 2019 sesuai Putusan Mahkamah Militer III Jayapura terkait jual beli amunisi dan senjata api di Kabupaten Mimika. Sebelum dipecat, ia bertugas di Yonif 754/ENK dengan pangkat Prada.

(*/lk)

Komentar