Serahkan Rekomendasi ke Pimpinan Dewan, Ketua Pansus Tegaskan KEK Kura-Kura Bali Bukan Zona Bebas Hukum

JurnalPatroliNews – Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap PT Bali Turtle Island Development kepada unsur pimpinan dewan.

Penyerahan berkas rekomendasi penting tersebut dilangsungkan di tengah agenda Rapat Pimpinan DPRD Bali yang digelar pada hari Selasa ini.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, menyerahkan langsung dokumen hasil investigasi tersebut dengan didampingi oleh Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai.

Supartha menegaskan bahwa butir-butir rekomendasi yang dirumuskan tidak bertujuan untuk menghambat iklim investasi di Pulau Dewata.

Langkah konstitusional ini murni diambil guna memastikan seluruh aktivitas pembangunan bergerak selaras dengan regulasi hukum serta kelestarian lingkungan.

Temukan Dugaan Reklamasi Terselubung dan Sengkarut Lahan Pengganti

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pansus mengendus adanya indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di kawasan pesisir serta ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai.

Tim pengawas menemukan adanya aktivitas pemadatan lahan yang diduga kuat mengarah pada praktik reklamasi terselubung di zona konservasi tersebut.

Pansus juga menyoroti adanya penguasaan lahan seluas kurang lebih 82 hektare oleh PT BTID yang sebelumnya berstatus sebagai kawasan lindung.

Kondisi tanpa kejelasan pelepasan kawasan dan pemenuhan lahan pengganti ini dinilai berpotensi memicu persoalan hukum serius.

Selain itu, pihak perusahaan memiliki kewajiban menyediakan lahan pengganti seluas lebih dari 84 hektare di wilayah Kabupaten Jembrana dan Karangasem.

Namun hingga kini, pansus menemukan indikasi ketidakjelasan terkait letak fisik, status hukum, hingga fungsi ekologis dari lahan kompensasi tersebut.

Tegaskan KEK Kura-Kura Bali Bukan Wilayah yang Kebal Hukum

Pansus TRAP juga mendeteksi adanya dugaan maladministrasi berupa aktivitas reklamasi yang berjalan mendahului pemenuhan kewajiban administratif.

Merespons hal tersebut, pansus mengingatkan dengan tegas bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali tidak membuat wilayah tersebut kebal hukum.

Seluruh aktivitas di dalam kawasan KEK dinilai wajib mutlak tunduk pada aturan penataan ruang, kehutanan, serta perlindungan lingkungan hidup.

Melalui lembar rekomendasi ini, DPRD Bali mendesak jajaran kementerian terkait beserta aparat penegak hukum untuk segera menggelar audit menyeluruh.

Pihak legislatif juga merekomendasikan penguatan pengawasan wilayah laut hingga batas 12 mil laut demi menjaga marwah tata ruang Bali.

Berita Lainnya