Kemnaker Fasilitasi 100 Anggota PAPRI Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Profesi

JurnalPatroliNews | Makassar – Sertifikasi profesi pekerja musik menjadi salah satu upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memperkuat pengakuan profesional dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di industri musik Indonesia.

Melalui program pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi, Kemnaker memfasilitasi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI). Program tersebut diarahkan agar pekerja musik memiliki keterampilan yang terukur sekaligus memperoleh pengakuan atas kompetensi sesuai bidang profesinya.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan, pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan nasional yang memiliki hak memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).

Pekerja Musik Berhak atas Pengakuan dan Pelindungan

Cris menegaskan bahwa perkembangan industri musik seharusnya berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan para pekerja yang terlibat di dalamnya.

Menurutnya, kemajuan industri musik tidak cukup hanya diukur dari perkembangan karya, pertunjukan, maupun aktivitas bisnis. Kondisi dan kesejahteraan penyanyi, pencipta lagu, pemusik, serta pekerja pendukung lainnya juga perlu mendapatkan perhatian.

Pasalnya, tidak semua pekerja musik memiliki penghasilan yang stabil dan memadai. Karakteristik pekerjaan di sektor musik yang beragam juga membuat kebutuhan pelindungan ketenagakerjaan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing profesi.

Karena itu, Kemnaker mendorong penguatan kompetensi sekaligus perhatian terhadap aspek pelindungan pekerja musik.

Hal tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja, perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi pekerja musik dalam ekosistem ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak hanya memperoleh kesempatan untuk berkarya, tetapi juga mendapatkan hak dan pelindungan yang sesuai.

Kemnaker Dorong Pengembangan Standar Kompetensi Musik

Selain memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi, Kemnaker juga membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan di industri musik.

Pengembangan standar kompetensi tersebut dinilai penting untuk memberikan acuan mengenai kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam berbagai bidang profesi musik.

Dengan standar yang lebih spesifik, penyusunan skema sertifikasi diharapkan dapat semakin relevan dengan kebutuhan pekerja maupun perkembangan industri.

Cris menyebutkan, saat ini telah tersedia 11 skema sertifikasi yang dapat terus dikembangkan sesuai kebutuhan kompetensi para pekerja musik.

Pengembangan skema tersebut diharapkan membuka ruang pengakuan kompetensi yang lebih luas bagi berbagai profesi dalam ekosistem musik Indonesia.

Sertifikasi Bukan untuk Membatasi Kesempatan Berkarya

Cris menegaskan bahwa sertifikasi profesi bukan dimaksudkan untuk membatasi kesempatan seseorang dalam berkarya di industri musik.

Sebaliknya, sertifikasi menjadi instrumen pengakuan terhadap kemampuan dan keahlian yang telah dimiliki pekerja. Dengan adanya bukti kompetensi, pekerja musik diharapkan memiliki nilai tambah dalam membangun profesionalitas dan memperluas peluang kerja.

Sertifikasi yang diterbitkan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat menjadi bukti bahwa kompetensi seseorang telah dinilai berdasarkan standar yang berlaku.

Bagi pekerja musik, pengakuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan terhadap kemampuan profesional, baik dalam lingkungan kerja maupun ketika menjalin hubungan dengan pelaku industri lainnya.

Melalui program pelatihan vokasi dan sertifikasi bagi 100 anggota PAPRI, Kemnaker berupaya memperluas akses pekerja musik terhadap peningkatan kompetensi sekaligus pengakuan profesional.

Membangun Industri Musik yang Lebih Sejahtera

Kemnaker berharap penguatan standardisasi kompetensi nasional bagi pekerja musik Indonesia dapat berjalan beriringan dengan peningkatan pelindungan dan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.

Pekerja musik membutuhkan ruang untuk mengembangkan kemampuan, memperoleh pengakuan atas keahliannya, serta mendapatkan akses terhadap jaminan sosial dan lingkungan kerja yang aman.

Di sisi lain, pengembangan standar kompetensi juga diharapkan dapat membantu industri musik memiliki acuan yang lebih jelas dalam mengenali keahlian para pekerja.

Cris menilai, pertumbuhan industri musik perlu ditopang oleh kondisi pekerja yang semakin baik. Kemajuan industri tidak seharusnya hanya dinikmati dari sisi bisnis, tetapi juga memberikan manfaat bagi orang-orang yang terlibat dalam proses kreatif dan produksi musik.

“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.

Melalui fasilitasi pelatihan, sertifikasi profesi, dan penguatan pelindungan ketenagakerjaan, Kemnaker berharap pekerja musik Indonesia memiliki kesempatan lebih luas untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memperoleh pengakuan profesional yang sesuai dengan kompetensinya.

Komentar