Lebih lanjut, Lilik menyampaikan pembangunan dapat dilakukan di wilayah rawan bencana tetapi hal tersebut perlu untuk memperhatikan berbagai syarat, misalnya infrastruktur yang tahan gempa, penyediaan tempat evakuasi, edukasi dan sosialiasi atau pun upaya lain yang mendukung pengurangan risiko.
Di sisi lain, ia menyampaikan, penanggulangan bencana erat kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan dan isu perubahan iklim.
Ia mencontohkan paradigma yang berubah, saat itu Hyogo Framework for Action (2005 – 2015) yang menekankan pada manajemen bencana, kini berubah menjadi manajemen risiko bencana yang terangkum dalam Sendai Framework for Action (2015 – 2030). Menurutnya, pemahaman pengurangan risiko bencana bukan hanya pada prabencana saja, melainkan mencakup siklus penanggulangan bencana, yaitu pra, saat dan pascabencana.
Di akhir arahan, Sekretaris Utama BNPB menekankan perencanaan nantinya dapat mendukung terselenggaranya standar pelayanan minimal (SPM) penanggulangan bencana. Lilik menekankan pada public good dalam mewujudkan resiliensi masyarakarat.
Pada kesempatan itu, Lilik menekan tiga poin, yaitu kepala daerah di tingkat bupati dan wali kota wajib untuk memberikan pelayanan informasi daerah rawan bencana. Ia mencontohkan pemerintah daerah dapat menyediakan peta rawan bencana atau pemasangan rambu atau tanda di ruang publik.
Selanjutnya, Lilik mengatakan bupati dan wali kota wajib untuk memberikan pelayanan dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan. Poin ketiga, kepala daerah wajib untuk memberikan pelayanan untuk upaya pencarian, penyelamatan dan evakuasi di saat tanggap darurat.
Rakortek perencanaan bidang penanggulangan bencana yang berlangsung pada 25 – 29 Oktober 2021 membahas perencanaan kegiatan daerah pada 2023. Pada rakortek yang menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas/Kementerian PPN), Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, diikuti BPBD dan organisasi perangkat daerah terkait dari Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung dan Bangka-Belitung.
Komentar