JurnalPatroliNews – Bekasi – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal berskala lokal yang beroperasi di wilayah pemukiman.
Operasi penindakan taktis tersebut berujung pada penangkapan dua orang pria yang diduga kuat bertindak sebagai agen pengedar obat-obatan keras daftar G tanpa mengantongi dokumen izin edar resmi.
Kedua pelaku yang masing-masing diketahui memiliki inisial BM dan AG tersebut diringkus oleh petugas kepolisian di kawasan Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada awal pekan ini.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pasokan laporan serta aduan dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku.
Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, unit opsnal narkoba langsung diterjunkan untuk melakukan rangkaian penyelidikan lapangan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, barisan petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah komoditas barang bukti siap edar dengan akumulasi jumlah mencapai seribu butir lebih.
Rincian barang bukti yang disita dari tangan kedua pengedar meliputi 540 butir obat jenis Tramadol, 692 butir obat jenis Eximer, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta beberapa lembar plastik klip pembungkus.
Selain sediaan farmasi terlarang, polisi juga mengamankan satu buah dompet berwarna hitam beserta uang tunai senilai Rp 615.000 yang diduga kuat merupakan dana hasil sisa transaksi penjualan obat hari itu.
Berdasarkan hasil interogasi awal di hadapan tim penyidik, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut bahwa pasokan komoditas obat keras tersebut didapatkan dari seorang perantara lain berinisial AGM.
Otoritas kepolisian bergerak cepat dengan menetapkan figur AGM ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, serta mengerahkan tim buru sergap guna memutus rantai pasokan dari sang bandar utama.
AKBP Hannry Tambunan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan lingkungan Kabupaten Bekasi bersih dari jerat peredaran obat ilegal.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan bakal dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Pihak kepolisian juga senantiasa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi akurat jika mengendus adanya indikasi peredaran gelap narkoba maupun tindak pidana lainnya.
Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.














Komentar