JurnalPatroliNews – Jakarta -Mantan Wakapolsek Muara Gembong, Iptu Pol (Purn) H. Saepul Bahri, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Metro Bekasi ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus yang berkaitan dengan sengketa jual beli tanah.
Saepul, yang baru saja memasuki masa purnabakti pada Desember 2025, menilai langkah hukum yang diambil oleh penyidik Polres Metro Bekasi merupakan bentuk ketidakadilan terhadap dirinya.
Persoalan ini berakar dari sengketa lahan warisan seluas 2 hektare di Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Saepul mengklaim bahwa dirinya ditekan untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) meskipun proses pembayaran lahan tersebut belum dilunasi oleh pihak pembeli.
Ia menduga penetapan tersangka ini digunakan sebagai instrumen untuk memaksanya menyelesaikan urusan administratif tanah tersebut. Padahal, perkara perdata terkait sengketa jual beli ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak Oktober tahun lalu.
Kuasa hukum pemohon, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto dan Ferdinand Montororing, menegaskan bahwa perkara ini murni merupakan ranah hukum perdata.
Mereka menilai penyidik telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah dan tidak menunggu putusan pengadilan perdata terlebih dahulu.
Pihak kuasa hukum juga menyuarakan kekhawatiran adanya arogansi kekuasaan dalam penanganan kasus ini dan meminta perhatian serius dari Kapolri serta Kapolda Metro Jaya.
Sidang perdana praperadilan sedianya digelar pada Jumat (6/2/2026) di bawah pimpinan hakim tunggal Chandran Roladica Lumbanbatu.
Namun, persidangan terpaksa ditunda selama dua pekan ke depan karena pihak termohon, yakni Kapolres Metro Bekasi, tidak hadir di ruang sidang.
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya Saepul sempat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik, namun keputusan tersebut kemudian dianulir pada tingkat banding sebelum akhirnya ia resmi pensiun secara terhormat.













