Soal BIN Tak Lagi di Bawah Menko Polhukam, Wawan Sebut : Percepatan Sistem Pelaporan Informasi ke Presiden

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Badan Intelijen Negara (BIN) kini tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). BIN menjelaskan hal itu semata-mata demi efisiensi distribusi informasi untuk presiden.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020. Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto menyebutkan, dengan adanya aturan itu, sistem pelaporan BIN akan lebih sederhana untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hal ini menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden. Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” kata Wawan dalam keterangannya, Minggu (19/7/2020).

“Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct,” imbuhnya.

Dengan begitu, kata Wawan, kebijakan yang diambil presiden setelah mendapat informasi BIN dapat dengan segera ditetapkan. Namun Wawan menegaskan koordinasi BIN dengan kementerian atau lembaga lain tetap dilakukan.

“Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden. Hal ini sesuai dengan UU Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 dan visi-misi BIN, di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden,” kata Wawan.

“Koordinasi BIN dengan kementerian/lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenko Polhukam,” imbuhnya.(lk/*)

Komentar