Soal GPS Tracker Tiyo Ardianto, Muhammad Qodari Sebut Bukan Mustahil Upaya Adu Domba

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari menilai tuduhan terkait dugaan pemasangan alat pelacak atau GPS tracker yang disampaikan oleh mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto tidak bisa diarahkan kepada pihak tertentu tanpa bukti kuat.

Menurut Qodari, perkembangan teknologi pelacakan pada masa sekarang sudah sangat canggih sehingga penggunaan alat pelacak fisik yang ditempel pada kendaraan merupakan metode yang sudah ketinggalan zaman.

Ia menyatakan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan alat pelacak modern saat ini sudah berbasis perangkat lunak sehingga tidak perlu lagi menempelkan peranti fisik seperti di film lawas.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Bakom RI dalam sebuah keterangan tertulis yang dirilis kepada media pada hari Kamis ini.

Lebih lanjut, Qodari berpendapat bahwa pihak yang melakukan pemasangan alat fisik tersebut kemungkinan besar adalah kelompok amatir karena institusi negara sudah tidak menggunakan teknologi konvensional semacam itu.

Ia bahkan melihat adanya indikasi bahwa keberadaan peranti pelacak fisik tersebut sengaja dirancang sebagai bagian dari upaya untuk mengadu domba antarkelompok.

Hingga saat ini, pihak otoritas menilai belum ada kepastian hukum ataupun pembuktian yang jelas mengenai siapa sosok sebenarnya yang menaruh alat tersebut di kendaraan milik Tiyo.

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada itu sendiri dinilai belum bisa menyebutkan secara pasti siapa pelaku utamanya sehingga opini yang berkembang masih sebatas insinuasi negatif.

Oleh karena itu, Qodari mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru dalam menarik sebuah kesimpulan sepihak.

Dirinya menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diinvestigasi secara tuntas dan transparan.

Penilaian objektif maupun keputusan mengenai siapa pihak yang bersalah dinilai hanya bisa dijatuhkan setelah identitas pelaku benar-benar terungkap melalui proses penyelidikan resmi yang akuntabel.

Komentar