Soal Peraturan Kesetaraan Gender,Bamsoet: Lebih Unggul RI Dibandingkan AS

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI). Menurut Bamsoet, FPPI telah memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kapasitas dan produktivitas kerja perempuan.
Kontribusi itu dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, pendampingan dan pengkajian, serta pemberdayaan peran perempuan di bidang sosial dan ekonomi. Di masa COVID-19, FPPI juga telah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak.

“Saya mendukung setiap upaya pemberdayaan perempuan melalui berbagai wadah organisasi kemasyarakatan. Saya meyakini melalui kerja keras dan kesungguhan dalam bekerja, FPPI akan sanggup mewujudkan cita-cita yang telah dibangun sejak organisasi ini didirikan, yaitu membangun perempuan Indonesia yang maju, mandiri, dan berprestasi, dengan mewujudkan kesejahteraan, kesetaraan dan keadilan gender,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan sejak awal kelahirannya isu kesetaraan dan keadilan gender telah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam setiap diskusi publik mengenai pembangunan sumber daya dan pemberdayaan perempuan.

Patut disyukuri sesungguhnya semangat kesetaraan gender sudah tersirat pada perumusan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi merujuk individu subjek hukum dengan sebutan ‘setiap orang’ atau ‘setiap warga negara’.

“Kita patut berbangga bahwa Indonesia ‘lebih maju’ jika dibandingkan Amerika Serikat (AS), di mana Amandemen Kesetaraan Hak (Equal Rights Amendment) untuk mengesahkan prinsip kesetaraan gender, termasuk hak perempuan dalam Konstitusi AS, mengalami stagnasi selama puluhan tahun. Sejak diusulkan pertama kali pada tahun 1920-an, dan diberi tenggat waktu ratifikasi hingga tahun 1982, hingga kini usulan amandemen tersebut masih terkendala” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan landasan legalitas dalam konstitusi tersebut hanya akan bermanfaat dan berdaya guna ketika hadir dalam ruang realita.

Keberadaan aturan-aturan yang mempromosikan kesetaraan gender hanya akan menjadi dokumen kearsipan yang miskin pemaknaan, bila tidak diikuti dengan implementasi secara nyata.

“Peningkatan peran perempuan dalam setiap aspek kehidupannya merupakan bagian penting dalam upaya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Di sinilah peran penting FPPI sebagai organisasi kewanitaan yang memiliki tanggung jawab untuk mendorong terwujudnya sikap mandiri perempuan Indonesia dalam mengembangkan potensi dirinya, dan melaksanakan tugas mulia dalam membentuk manusia-manusia Indonesia yang berkarakter dan berkualitas,” kata Bamsoet.

Komentar