JurnalPatroliNews – Jenewa – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya menempatkan kaum perempuan sebagai pilar dan penggerak utama dalam transformasi dunia kerja global.
Pernyataan strategis tersebut disampaikan di tengah akselerasi teknologi digital, penetrasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), agenda transisi hijau, serta dinamika perubahan demografi yang masif.
Menaker Yassierli mengutarakan pandangan tersebut di sela-sela rangkaian Sidang Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 yang berlangsung di Jenewa, Swiss pada Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pemenuhan aspek kesetaraan gender di ekosistem kerja modern bukan sekadar formalitas memberikan porsi kesempatan yang sama secara administratif.
Pemerintah bersama pelaku industri wajib memastikan pekerja perempuan memiliki akses nyata terhadap penguasaan keterampilan baru, lingkungan kerja yang aman, perlindungan hukum, serta ruang karir yang luas.
“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan hanya soal memberi kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan benar-benar memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, pelindungan yang memadai, dan ruang untuk berkembang,” kata Menaker Yassierli.
Akar Masalah Struktural dan Risiko Kesenjangan Teknologi
Lebih lanjut, Yassierli memaparkan bahwa akar permasalahan dari ketimpangan gender yang terjadi di berbagai belahan dunia mayoritas masih dipengaruhi oleh faktor kultural.
Berbagai tantangan nyata di lapangan meliputi bertahannya norma sosial tradisional, stereotip gender, hingga pandangan sempit bahwa sektor pekerjaan tertentu hanya cocok diisi oleh laki-laki.
Kondisi tersebut diperparah oleh beban pengasuhan keluarga dan urusan domestik rumah tangga yang lebih banyak dibebankan kepada perempuan tanpa adanya kompensasi bayaran.
Selain masalah sosiologis tersebut, kaum perempuan juga masih kerap dihadapkan pada kesenjangan upah, terbatasnya akses ke kursi kepemimpinan tertinggi, hingga kerentanan kekerasan di tempat kerja.
Menaker menilai lompatan kemajuan teknologi digital memang berpotensi membuka peluang sistem kerja baru yang jauh lebih fleksibel bagi kelompok perempuan.
Namun, fenomena digitalisasi ini juga menyimpan risiko besar memperlebar jurang pemisah jika tidak dibarengi dengan penguatan literasi digital dan proteksi dari kekerasan berbasis daring.
Oleh karena itu, pekerja perempuan harus diberikan hak intervensi berupa penguatan literasi finansial, pendidikan sains, pelatihan vokasi, hingga program pembelajaran sepanjang hayat.
Langkah akselerasi ini dinilai sangat krusial agar perempuan tidak hanya berakhir sebagai pengguna pasif teknologi, melainkan mampu menjadi pencipta, pengembang, serta wirausahawan mandiri.
Payung Hukum Perlindungan dan Urgensi Dialog Sosial Industrial
Pemerintah Indonesia sendiri secara konsisten terus memperkuat instrumen regulasi domestik guna menjamin keselamatan serta kesejahteraan para pekerja perempuan.
Langkah konkret tersebut dibuktikan lewat komitmen negara meratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama serta Konvensi ILO Nomor 111 terkait Diskriminasi Jabatan.
Otoritas ketenagakerjaan nasional juga telah mengundangkan Keputusan Menaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai pedoman teknis pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan seksual di tempat kerja.
Payung hukum tersebut kini diperkuat oleh implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengingatkan bahwa nilai kesetaraan harus hidup dalam praktik industri harian.
Indah mendesak tripartite nasional yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk terus menghidupkan ruang dialog sosial yang jujur dan setara.
Langkah kolaboratif ini menjadi kunci utama agar seluruh regulasi perlindungan perempuan yang telah disusun tidak hanya berakhir di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan secara bermartabat.















Komentar