JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah memperketat pengendalian belanja kementerian dan lembaga (K/L) pada penghujung 2026. Melalui kebijakan yang ditetapkan Kementerian Keuangan, anggaran perjalanan dinas yang belum digunakan dipangkas sebesar 30 persen, sementara sejumlah belanja pendukung aparatur diminta ditunda.
Instruksi tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan penguatan langkah penajaman belanja yang telah diterapkan pemerintah sejak awal tahun.
“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran 2026 ini, terutama melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-89 pada Februari 2026,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Sudarto, penghematan diarahkan agar penggunaan anggaran lebih efektif dan mendukung pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Pemangkasan Hanya Berlaku pada Sisa Anggaran
Dalam surat tersebut, Suahasil menginstruksikan setiap kementerian dan lembaga menghemat 30 persen dari anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026.
Artinya, kebijakan ini tidak memangkas seluruh anggaran perjalanan dinas sepanjang tahun. Penghematan hanya dikenakan terhadap sisa anggaran yang belum digunakan sesuai ketentuan dalam surat tersebut.
Untuk menjalankan instruksi itu, K/L diminta mengoptimalkan rapat dan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan yang tidak menjadi prioritas, serta mengurangi jumlah maupun frekuensi perjalanan dinas.
Meski demikian, pembatasan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan program prioritas agar tidak menghambat kegiatan pemerintahan.
Kendaraan Baru dan Renovasi Kantor Ditunda
Selain perjalanan dinas, pemerintah juga meminta penundaan sejumlah belanja pendukung aparatur yang belum memiliki komitmen pelaksanaan hingga 8 Oktober 2026.
Belanja yang menjadi sasaran penundaan meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung maupun kantor pemerintah.
Ketentuan tersebut berlaku untuk belanja di luar gaji dan layanan dasar yang belum melalui pembelian, perikatan, ataupun penandatanganan kontrak, dengan tetap memperhatikan pengecualian sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini menempatkan pengeluaran yang belum berkomitmen sebagai salah satu sasaran pengendalian belanja pada triwulan terakhir 2026. Dengan demikian, kementerian dan lembaga diminta meninjau kembali kebutuhan belanja agar anggaran yang tersedia lebih terarah.
Anggaran Hemat Diblokir melalui Mekanisme Automatic Adjustment
Anggaran yang berhasil dihemat dari perjalanan dinas maupun belanja pendukung aparatur harus diblokir dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pemblokiran dilakukan melalui mekanisme automatic adjustment dengan mencantumkan kode 9 pada Halaman IV DIPA, sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Keuangan.
Suahasil menegaskan, pelaksanaan penghematan tetap harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Seluruh upaya pelaksanaan langkah strategis belanja di atas harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tulis Suahasil dalam surat tertanggal 8 Oktober 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penghematan tidak boleh mengganggu pelayanan publik ataupun pelaksanaan program prioritas Presiden. Setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab memastikan target kinerja yang telah direncanakan dapat tercapai hingga akhir tahun.
Revisi Anggaran Ditargetkan Rampung 16 Oktober
Sebagai tindak lanjut, Suahasil meminta seluruh kementerian dan lembaga menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.
Proses revisi harus mengikuti mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan meminta K/L yang bertanggung jawab atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik mempercepat penyampaian rekomendasi penyaluran. Kelengkapan dokumen juga harus dipastikan, disertai koordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penyaluran tidak terhambat menjelang akhir tahun.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya mengendalikan pengeluaran yang belum menjadi prioritas sekaligus menjaga agar belanja negara tetap mendukung pelayanan masyarakat dan target pembangunan.
Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada pelaksanaan penghematan di masing-masing kementerian dan lembaga, ketepatan revisi anggaran, serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara efisiensi belanja dan kesinambungan program prioritas.














Komentar