Kejati Aceh Limpahkan Eks Kades dan ASN BPN dalam Kasus Tanah Irigasi Sigulai

JurnalPatroliNews | Aceh – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kabupaten Simeulue, Aceh, memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Simeulue.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S, mantan Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi dokumen penguasaan tanah yang digunakan dalam proses pengadaan lahan untuk proyek irigasi.

Menurut Ali, dokumen yang diduga bermasalah meliputi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau sporadik serta sejumlah dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penilaian hingga pembayaran ganti kerugian tanah.

“Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya dialokasikan untuk satu bidang tanah desa justru dibayarkan kepada 32 pihak perorangan yang tidak berhak,” kata Ali dalam keterangannya.

Berdasarkan penghitungan tim ahli, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880 atau sekitar Rp2,21 miliar.

Satu Tanah Desa Diduga Dipecah Menjadi 32 Bidang

Penyidik menemukan perubahan signifikan dalam jumlah bidang tanah yang menjadi objek pengadaan. Data awal mencatat sebanyak 26 bidang tanah, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang yang merupakan aset desa.

Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah bidang tanah tersebut meningkat menjadi 77 bidang.

Penyidik menduga satu bidang tanah milik desa dipecah secara melawan hukum menjadi 32 bidang dengan status kepemilikan perorangan. Perubahan status tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian manipulasi dokumen yang berujung pada pembayaran ganti kerugian kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Temuan itu menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan dasar administrasi pengadaan tanah dan penyaluran uang ganti rugi.

Meski demikian, pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka serta unsur tindak pidana yang disangkakan akan diuji lebih lanjut melalui proses persidangan.

Dua Tersangka Ditahan hingga 26 Oktober

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026). Setelah pelimpahan tersebut, kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2026.

Ali menyampaikan bahwa perkara selanjutnya akan dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menjalani persidangan.

“Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya.

Dengan pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan. Jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara dan pembuktian di pengadilan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam administrasi pengadaan tanah, terutama ketika dokumen penguasaan fisik menjadi dasar penetapan penerima ganti kerugian dalam proyek pembangunan pemerintah.

Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik tetap harus dibuktikan di persidangan. Kedua tersangka juga tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar