Tafsirkan Gugatan AHY Ditolak PTUN, Kubu Moeldoko Berkelit: Ronde Kedua Menunggu

JurnalPatroliNews Jakarta -Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan yang dimohonkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono, ditafsirkan lain oleh kubu Moeldoko yang menggelar acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB).

Putusan terhadap perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST yang dibacakan Kamis (12/8) sore oleh Ketua Majelis Hakin H. Syaifudin Zuhri, dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebabnya, sosok Ketum Demokrat yang kerap disapa AHY itu, selaku penggugat, dinilai Majelis Hakim beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

Tapi Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, malah menafsirkan gugatan AHY ditolak oleh PN Jakarta Pusat.

Alih-alih merasa punya legitimasi untuk membenarkan pendongkelan yang dilakukan pihaknya dengan menggelar acara yang disebut KLB Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, Rahmad malah mengajak gerbongnya untuk bersabar menunggu keputusan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu,” ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat (13/8).

Gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tidak sama dengan yang dimohonkan AHY di PN Jakarta Pusat. Di mana, putra sulung Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono ini menyoal perbuatan melawan hukum oleh 12 orang bekas kader demokrat yang menyelenggarakan KLB.

Keduabelas bekas kader tersebut antara lain yaitu Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya.

Sementara, materi gugatan Kubu Moeldoko yang dilayangkan ke PTUN adalah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH.UM.01.10-47, tentang Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, tanggal, 31 Maret 2021.

Komentar