Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik, ungkap Firli.
Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.
Dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD ajudan Bupati Rp1,5 Miliar.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sbb : a. DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022. b. HM Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. c. EU Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. d. SUH Swasta.
Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi : bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur/ Bangub) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim;
Komentar