Tahan Bupati Musi Banyuasin, Firli Bahuri ; KPK Bertekad Bebaskan NKRI dari Praktik-Praktik Korupsi

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa, diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk DRA, 3 % s/d 5 % untuk HM dan 2% s/d 3 % untuk EU serta pihak terkait lainnya, jelas Ketua KPK.

Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 paket proyek sbb : a. Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar.

b. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar. c. Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar. d. Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar

Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2, 6 Miliar, terang Firli Bahuri.

Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU.

Komentar