Tak Terima Anak Di-bully, Ayah di Tangerang Kompak Bareng Anak Habisi Nyawa Pedagang Cilok

JurnalPatroliNews – Tangerang – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil meringkus sepasang ayah dan anak berinisial BT (41) dan MS (17) atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kedua pelaku nekat menghabisi nyawa rekan sesama profesinya, P (33), yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cilok.

Jasad korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan bersimbah darah di dalam kamar kontrakannya di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Motif di balik aksi keji ini disinyalir kuat akibat akumulasi rasa sakit hati lantaran pelaku MS kerap menerima perlakuan intimidasi dari korban.

Korban P dinilai sering melakukan praktik pemalakan uang serta menerapkan sistem senioritas yang ketat dalam lingkungan bisnis dagang cilok mereka.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pelaku MS kemudian mengadukan tindakan intimidasi yang dialaminya kepada BT selaku ayah kandungnya.

Eksekusi Sadis Saat Korban Tertidur Lelap

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pihak kepolisian, aksi pembunuhan berdarah tersebut dilancarkan kedua pelaku pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Para pelaku sengaja menyusup masuk ke dalam rumah kontrakan di saat korban tengah terlelap tidur untuk mengeksekusi rencana mereka.

Dalam pembagian perannya, pelaku MS bertugas membekap tubuh korban agar tidak dapat bergerak maupun berteriak meminta pertolongan.

Secara sadis, pelaku BT kemudian langsung menyayat leher korban menggunakan sebilah pisau cutter serta menghantamnya memakai tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.

Seusai memastikan korban tidak lagi bernyawa, kedua pelaku langsung bergegas melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara menuju wilayah Jawa Tengah.

Pelarian ayah dan anak ini akhirnya kandas setelah petugas kepolisian berhasil mengendus keberadaan mereka di Terminal Rebo, Jakarta.

Atas perbuatan kejam tersebut, BT dan MS kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.

Komentar